Ahai Sutanto Klarifikasi Soal Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka Tanda Tangan Palsu

Medan, (JMG) – Sutanto atau Ahai Sutanto alias Ahai Kampak, Senin (17/03/2025) memberikan klarifikasi kepada awak media sebagai tanggapan dari pemberitaan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan oleh Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Dikatakan Ahai, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut terkait laporan yang dibuat oleh So Huan itu terlalu dipaksakan.

“Saya sedang berada di laut, bagaimana bisa polisi langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan terhadap diri saya belum selesai. Ini seperti dipaksakan agar saya jadi tersangka,” terangnya.

Lebih jauh Sutanto menjelaskan, bahwa soal tanda tangan yang dituduhkan palsu dalam surat pembatalan pemecahan SHM 74 di BPN Asahan tersebut, sebenarnya surat itu ditandatangani oleh So Huan sendiri saat berada di dalam kantor kontainer pabrik milik So Huan di Desa Asahan Mati.

Ahai juga mengaku bahwa dirinya memiliki saksi atas penandatanganan yang dilakukan oleh So Huan atas surat permohonan pembatalan pemecahan SHM 74 di BPN Asahan tersebut. Namun Ahai enggan mengatakan siapa saksi yang disebutnya itu.

“Surat itu So Huan sendiri yang tandatangani di kontainer pabrik dia. Waktu itu ada saksi, saya minta polisi periksa semua, periksa juga So Huan,” ucapnya lagi.

Ahai juga menyesalkan sikap penyidik yang terlalu cepat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sehingga pada minggu lalu, tepatnya Rabu (12/03/2025) meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sumut.Sutanto mengaku akan membuat laporan balik atas So Huan ke Kapolda Sumut dan Kapolri, sekaligus memohon agar polisi membatalkan dan mencabut penetapan tersangka atas dirinya.

Ahai juga mengaku bahwa dirinya tidak bisa membaca dan menulis. Ia juga hanya bisa menandatangani surat bentuk apapun hanya dengan tangan kiri, sedangkan tanda tangan Julianty adalah tanda tangan yang sulit untuk ditiru dan dipalsukan.

“Saya baca tulis aja gak bisa, apalagi untuk memalsukan tanda tangan. Dia sangat pandai lho, sebab dia suami istri sekolah tinggi, saya hanya sekolah SD sampai kelas dua aja. Saya minta keadilan dari Kapolda dan Kapolri, saya juga akan laporkan So Huan balik,” sebutnya.

Dikatakannya lagi, bahwa di tiga tingkat pengadilan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah memenangkannya dalam perkara tersebut. Dan tidak satupun pengadilan yang memenangkan So Huan sebagai tergugat.

“Tiga pengadilan sudah memenangkan saya, satu kali pun dia belum pernah bisa menang dalam pengadilan. Apa mungkin bisa, kalau gak ada bukti, tapi perkara saya menangkan. Masalah SHM juga dia sudah pecahkan, harusnya itu tidak boleh BPN lakukan, karena masih dalam perkara,” imbuhnya.

Diakhir keterangannya, Ahai Sutanto meminta kepada awak media untuk dapat memberitakan perkara dan kasus ini supaya seimbang serta tak berpihak kemanapun agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Saya minta wartawan beritakan dengan seimbang, jangan hanya dengar sebelah pihak. Keterangan saya juga harus diberitakan, agar saya tidak merasa dirugikan dan dipojokkan dalam perkara ini. Saya juga meminta hak saya untuk menjawab Bang, ini sesuai dengan aturan,” tutupnya.
(thd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *