Asahan, (JMG) – Sengketa Tanah yang berlokasi di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan proses hukumnya dianggap masih mengambang keberadaannya. Pasalnya, sengketa tanah SHM no. 74 dan no.75 milik Julianty, SE yang perkaranya ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai diduga masih menjadi persoalan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Menurut pengakuan So Huan suami Julianty, SE pemilik SHM 74 dan 75 kepada JMG, Sabtu (08/03/2025), bahwa dirinya bersama Julianti, SE sama sekali tidak pernah menerima kuasa dari A Hai Susanto dan Istrinya Tjin – Tjin untuk melaksanakan jual beli 2 (dua) bidang tanah SHM 74 dan 75 yang diperoleh dari Wahab Ardianto dan Istrinya Linda Law. Hal tersebut, sebagaimana tertera pada dalil gugatan isi pokok “B” poin “2” disebutkan bahwa berdasarkan Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa No.14 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Pejabat Notaris Wilayah Kerja Kota Tanjung Balai.
“Akte jual beli nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 yang disebut dalam dalil gugatan itu fiktif dan gak pernah ada itu, disitu disebutkan dibuat oleh Pejabat Notaris Wilayah Kerja Kota Tanjung Balai. Mereka merekayasa akte pernyataan dan pemberian kuasa No. 14. Siapa notarisnya sama sekali gak ada itu, kita gak pernah ada dihadapkan sama Notarisnya”, ungkap So Huan.
Lebih lanjut So Huan mengatakan, bahwa dalam isi pokok gugatan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang dibuat A Hai Sutanto dan istrinya Tjin Tjin tersebut ada rekayasa dalam pembuatan akte nomor 14 tersebut yang diduga dibantu oleh mafia hukum di PN Tjb, sehingga baik putusan PN Tanjung Balai, PT Sumatera Utara maupun Kasasi di MA, para hakim memenangkan A Hai Sutanto. Atas hal itu pula, selanjutnya Julianty telah mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.
Untuk menelusuri soal akte nomor 14 yang dinilai penuh misteri tersebut, awak media coba melakukan konfirmasi melalui chatting WhatsApp kepada Joshua salah satu Hakim PN Tanjung Balai yang menangani perkara tersebut, Selasa (11/03/2025) siang tak ada jawaban, baru setelahnya petang menjelang malam, Joshua melalui chatting WA mengarahkan awak media untuk konfirmasi langsung kepada Jubir dan Humas PN Tanjung Balai.
Selanjutnya, masih terkait sengketa lahan SHM 74 dan 75, dalam jawaban singkatnya melalui chatting WA kepada media, Rabu (12/03/2025), Joshua mengatakan bahwa perkara tersebut sudah diputus sampai tingkat kasasi di MA, namun beliau kembali menyarankan untuk lebih lengkapnya agar awak media konfirmasi ke Humas ataupun Jubir PN Tanjung Balai.
(thd/tim).












