Merangin, (JMG) -Ssatu set dompeng milik tulisan di Desa Sugaiulak tak tersentuh hukum sektor Polres Merangin Jambi, sudah beroperasi selama enam bulan, aktivitas PETI lancar tak ada hambatan
Hasil konfirmasi tim JMG (19-2-2025) bersama dengan salah satu warga (Imam) Desa Sugaiulak Merangin Jambi.
Imam menjelaskan, saat di konfirmasi mengaku bahwa satu set dompeng milik Tugiman.
Kegiatan ini sudah melanggar pasal 158 UU pertambangan, meneral dan batu bara.
Tampak jelas kegiatan PETI, yang beroperasi di wilayah Merangin Jambi belum tersentuh hukum.
Untuk di tindak lanjut di minta kepada Kapolda Jambi, Kapolres Merangin, Kejaksaan Merangin, semua APH terkait untuk bertindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Mustain)












