Editor : Hari S
Yogyakarta( JMG ) Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka.
Tersangka dengan inisian MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah di Sindutan Kulonprogo yang sumberdananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya, Selasa (04/01/2024).
“Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini, Selasa tanggal 4 Februari 2025 s/d tanggal 23 Pebruari 2025,” ungkap Herwatan.
Penahanan ini dilakukan selain memenuhi syarat subyektif dan obyektif, penahanan ini juga dilakukan oleh Jaksa Penyidik agar untuk menghindari pelaku (tersangka MS) melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta, kemudian sekitar awal bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.
Kemudian sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.
“Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.385.425.000,00 (Sembilan milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 (tujuh) bidang tanah seluas +/- 6.981 m2, namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m2,” paparnya.
Herwatan menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial MS Bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor : 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.292.925.000,00 (tiga milyard dua ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).
“Bahwa tersangka MS di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jack77












