Asahan, (JMG) – Buku nikah atau salah satu catatan pernikahan tahun 2015 atas nama warga, DS dan NL yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (K.U.A) Kecamatan Rahuning dalam proses penerbitannya dinilai penuh kejanggalan serta diduga tidak sesuai proses serta melanggar aturan Hukum. Hal tersebut, dikatakan HA anak angkat almarhumah NL kepada Awak Media, Senin (20/01/2025) lalu dikediamannya Jalan Kartini Kisaran, usai dirinya menghadiri mediasi di Kantor Lurah Sendang Sari terkait harta warisan NL Ibunda angkatnya tersebut.
HA mengungkapkan bahwa Buku nikah yang memuat catatan pernikahan antara DS dan NL tahun 2015 tersebut, dinilainya penuh kejanggalan kerena dikatakannya dirinya bersama Ibundanya NL di tahun 2015 masih menetap di Pamulang Tanggerang, baru setelah tahun 2017 NL kembali pulang ke Kisaran setelah menikah dengan DS.
“Dibuku nikah itu almarhumah Ibu saya menikah dengan DS tahun 2015, padahal di tahun itu Ibu masih bersama saya menetap di Pamulang Tanggerang, baru tahun 2017 setelah menikah dengan DS Ibu saya kembali ke Kisaran. Jadi kalau melihat tahun pernikahan di buku nikah tersebut, itu sudah gak betul, ada yang salah dalam prosesnya, macam ada yang direkayasa itu Bang”, ujar HA yang sejak lahir telah diasuh oleh NL dan sampai dewasa tinggal bersama NL, ibunda angkatnya tersebut.

segelnya tahun 2002 ditandatangani tahun 1989, penuh kejanggalan

HA juga mengatakan, bahwa awalnya Ibunya NL tidak mau menikah dengan DS kerena saat itu NL telah berusia 64 tahun, namun setelah beberapa kali DS mendatangi NL untuk mengajak menikah, baru lah ditahun 2017 DS menikah dengan NL dan menetap di Kisaran, NL sendiri telah tiga kali menikah, sedangkan DS adalah suami ketiga NL.
Terungkapnya persoalan buku nikah yang dikeluarkan KUA Rahuning yang diduga langgar aturan hukum itu, bermula saat adanya somasi dari pihak DS melalui kuasa hukumnya M.C.Fikri Lubis, SH yang meminta HA untuk mengosongkan rumah yang ditempati HA milik NL. Saat upaya pengosongan paksa yang dilakukan pihak NEL bersama Hj. nur Aisyum Lubis dan anak perempuannya sempat terjadi kericuhan dan menjadi perhatian dan tontonan warga namun pengosongan tersebut tidak terjadi., dikarenakan dihadang oleh HA melalui Kuasa Hukum HA M.I.TANDJUNG,S.H.,M.H
Kericuhan baru reda setelah Lurah mengajak kedua belah pihak, HA anak angkat NL dan pihak NEL beserta Hj. Nur Aisyum Lubis serta rombongannya untuk segera bermediasi di Kantor Lurah Sendang Sari. Dalam mediasi tersebut kembali terjadi ketegangan soal status DS yang telah menjual rumah warisan milik NL yang terletak di Jalan Kartini no.144/234 lingkungan I Kel. Sendang Sari Kisaran, padahal menurut HA DS tidak punya hak atas harta yang ditinggalkan NL ibunya HA itu, kerena harta tersebut, bukan harta gono gini melainkan harta bawaan NL yang bisa mudah begitu saja DS menjualnya. Bahkan untuk dapat memiliki segala harta yang ditinggalkan NL, DS telah pula mengurus penetapan dirinya sebagai ahli waris NL di Pengadilan Agama Kisaran.
Yang anehnya lagi timbulnya surat wasiat dari Ibunda HA surat segel tahun 2002 namun ditanda tanggani tahun 1989 itulah bukti tambahan yang disampaikan Hj nur Aisyum lubis melalui kuasa hukumnya M.C.Fikri Lubis,SH dan sangat jelas terlihat ada dua warna bolpaint disitu padahal ibunda HA pada Saat itu Almarhumah NL dan M Z BB baru saja menikah 1 tahun yang lalu, jelas HA kalau berbohong benar-benarlah kan jadi ketahuan ucap HA .
Terkait soal buku nikah DS dan NL yang dikeluarkan KUA Rahuning tersebut, awak media Jum’at (24/01/2025) pagi, mendatangi Kantor Kemenag Asahan guna konfirmasi soal tersebut, namun Kakan Kemenag tidak berada ditempat, menurut keterangan H.Faisal Sadat, Kasi Bimas Islam, Kakan Kemenag Drs.H.Abdul Manan lagi keluar kota.
“Pak Kakan lagi gak ada dikantor Pak, mungkin keluar kota. Kalau mau jumpa konfirmasi soal buku nikah yang dikeluarkan KUA Rahuning itu, datang aja la Kamis depan tanggal tiga puluh, habis kami selesai rapat pagi itu, biar saya sampaikan nanti sama Pak Kakan”, ucap Sadat.
(thd)












