Gudang BBM ilegal Menjamur Tanpa Tersentuh Hukum.

 

Editor : Hari S

MUARA ENIM ( JMG ) Maraknya gudang bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di kawasan pemukiman bikin warga Area Kabupaten Muara Enim Dan Ogan Ilir, Menuai Keresahan Masyarakat Dengan adanya aktivitas gudang BBM ilegal.

Seperti yang viral di media sosial, sebuah Gudang yang diduga sebagai gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin atau ilegal. Dilansir dari beberapa media yang tersebar dalam video tersebut terdapat keterangan mengenai gudang penampungan BBM ilegal bebas Beroperasi Tanpa Takut Terhadap APH, Rabu (27/11/2024)

Dilihat dari video tersebut, tampak bangunan diduga gudang penampungan BBM ilegal itu tertutup pagar seng yang berlokasi di Jalan Prabumulih Palembang, di wilayah Kecamatan Gelumbang Dan sekitar, Menuai Segudang Pertanyaan, Bagaimana Gudang tersebut bisa beroperasi, tanpa tersentuh, bukan kah beberapa kali di beritakan, dan di bongkar , namun faktanya Masih terus ada yang beroperasi, pada malam hari, bahakan terang-terangan menantang minta laporkan,

“Kepada APH Provinsi Sumatera Selatan, tolong ditindak tegas gudang tempat penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal namun faktanya hingga saat ini belum ada tindakan tegas,

“Kita temukan setiap warga melakukan siskamling atau jaga malam kami melihat ada aktivitas mobil tangki biru putih yang masuk dan itu sering,” apakah tidak kelihatan atau bagaimana?? Semua menjadi bahan pertanyaan,

Sementara itu, salah satu warga, menyatakan, bahwa dirinya dan warga lainnya cukup resah dengan aktivitas dua gudang diduga tempat penampungan minyak tanpa izin itu , karena mereka takut membayangkan warga yang tinggal didekat gudang tersebut.

“Takut meledak dan terbakar, karena peristiwa kebakaran gudang minyak sudah pernah terjadi di sekitar sini, ungkap Warga,

Kalau, kita kutip, dari keterangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan,  sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

Saat ini, harga harga jual BBM dan LPG bersubsidi, jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi. Apabila harga minyak dunia bertahan di level sekarang, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. “Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,”

Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar US$63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun. “Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali,” ungkap Arifin.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60. Miliar Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Menteri ESDM dan jajarannya , banyak ditemukan industri maupun perseorangan dengan mobil mewah membeli BBM bersubsidi.

Sebagai contoh, pada sidak yang dilakukan Menteri ESDM di beberapa provinsi di Kalimantan dan Sumatera,  ditemukan kendaraan mewah dan truk industri/pengangkut hasil pertanian masih ada yang menggunakan BBM bersubsidi. Arifin meminta agar masyarakat berkemampuan dan industri tidak menggunakan BBM tersebut.

“Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial. Kita menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi,”

Namun keterangan tersebut dan beberapa pasal dan ayat di atas seolah tiada di indahkan oleh pelaku , hingga berita ini di terbitkan pelaku tetap santai dan aman aman saja.

( Sdm/Tim Sunyi Senyap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *