“DUL” PEMAIN PETI DI SEKITARAN DESA SUNGAI KAPAS TRANS C 2 MERANGIN JAMBI

Merangin, (JMG) – Tidak tanggung tanggung “DUL” warga sungai kapas merangin jambi secara terang terangan berbisnis tambang emas ilegal

Dengan menggunakan alat berat berjenis Excavator “DUL mengeruk isi alam berupa butiran butiran emas dan tampa mempertimbang kan efek efek yang di hasilkan dari pekerjaan yg di laku kan nya

Awak media JMG mendatangi lokasi di mana “DUL” melaku kan aktifitas penambangan emas ilegal yang lokasi nya sikitaran trans C2
Desa sungai kapas merangin jambi
Sangat luar biasa pengerusakan yang dihasilkan oleh kegiatan tambang emas ilegal tersebut bumi seperti di balikan yang awal nya tanah yang subur berubah menjadi hamparan batu
Yang awal nya air bersih berubah air yang kotor ber campur lumpur kotor
Awak media JMG pun menghampiri para pekerja yang ada di lokasi tambang emas ilegal tersebut dan bertanya pada salah seorang pekerja yang tidak mau nama nya di sebutkan “mulik siapa tambang emas ini mas” dan beliu menjawab “pemilik nya DUL kalau mas ada berkepentingan silahkan langsung temui beliau ucap nya

Ketentuan barang siapa melakukam kegiatan penambangan tampa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 158 UU NOMOR 3 TAHUN 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama lamanya 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah

Sangat di harapkan jajaran penegak hukum polres dan polsek merangin jambi untuk menindak secara tegas terhadap penambang emas ilegal ini sebab kalau di biarkan akan leluasa dan sewenang wenang melakukan pengurusakan alam di bumi yg tercinta ini **

( Jef )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *