Editor : De Ola
Asahan, (JMG) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, Selasa (12/11/2024) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama Abad (44 ), warga Dusun II Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan mengalami luka berat.
Rekonstruksi yang melibatkan Kades dan Anggota BPD Sei. Lunang tersebut dilaksanakan di lokasi Lapangan tembak Polres Asahan dengan pertimbangan keamanan.
Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Jatanras Ipda Supangat,S.H mengatakan, dalam rekonstruksi itu terdapat 12 adegan yang diperagakan. Hal ini dilakukan atas pertimbangan penyidik agar memperoleh gambaran secara faktual tentang bagaimana peristiwa itu terjadi serta untuk menghimpun bukti-bukti baru.

Dalam rekonstruksi tersebut, dihadirkan tersangka inisial “S” selaku Kepala Desa Sei Lunang serta inisial A anggota BPD yang juga anak kepala desa Sei Lunang serta sejumlah saksi yang saat kejadian berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu persatu, kedua tersangka memperagakan 12 adegan dalam peristiwa tersebut.Selanjutnya korban juga memperagakan adegan – adegan peristiwa pidana itu terjadi.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kanit Jatanras, apakah kedua belah pihak sudah menyetujui semua adegan yang diperagakan, Kanit Jatanras menguraikan ada beberapa adegan yang tidak berkesuaian yang menurut korban adegan itu merugikannya, salah satunya dari pihak tersangka” Setelah terjadi percekcokan dengan anak kepala desa, korban berjalan kearah tengah jalan mau menyeberang yang mana pada saat itu kepala desa melintas sehingga menabrak kaki kanan korban, sedangkan dipihak Korban, mengatakan pada saat terjadi pertengkaran dengan anak kepala desa, dari arah belakang kepala desa mengendarai sepeda motor langsung menabrak pada bagian kaki kanan yang mengakibatkan korban terjatuh, selanjutnya anak tersangka datang dan melakukan pemukulan ke kepala korban dengan menggunakan sepotong besi”
“Ketidaksesuaian atas perbedaan keterangan nantinya akan dilakukan konfrontir untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing pihak”, terang Ipda Supangat SH.
Masih dilokasi yang sama Kuasa hukum korban M.Asri Siregar, S.H.,MH menyampaikan melalui rekonstruksi beliau berharap agar korban segera mendapat kepastian hukum yakni keadilan dan berharap juga nantinya Kejaksaan Negeri Kisaran bisa memberikan keadilan kepada korban serta segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(thd)












