Batam, (JMG) – Pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau semakin merajalela. Bahkan terkesan dibiarkan oleh aparat pemerintahan terkait.
Seperti yang terjadi di daerah Jodoh Poin RT. 05 RW. 05 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Hampar Kota Batam. Terlihat sebuah bangunan workshop dengan nama SM Auto Body Work berdiri diatas tanah yang diduga fasum.
Anehnya, bangunan tersebut berdasarkan info yang diperoleh JMG telah lama berdiri. Sebelumnya, ditanah itu dulunya adalah lapangan volly.
Setelah lapangan volley itu jarang digunakan, maka dijadikan gudang untuk meletakkan dan menumpuk pipa ATB. Pipa-pipa itu milik pengusaha bernama Hengki.
Terakhir gudang dengan rangka baja itu dijadikan workshop untuk pengecatan dan modifikasi kendaraan roda empat oleh Riko. Bahkan informasinya Riko menyewa gudang tersebut dari Heri yang merupakan karyawan Hengki.
” Gudang ini saya sewa dari Heri anggota Hengki dan telah dua tahun lamanya. Terkait apakah gudang ini merupakan fasum atau tidak, saya tidak tahu”, jawab Riko saat ditemui JMG.
Riko juga mengatakan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Heri. Sebab dirinya berurusan dengan Heri dan bukan dengan Hengki.
Heri saat ditemui JMG mengaku sebagai karyawan dari Hengki. ” Saya adalah karyawan di perusahaan Pak Hengki. Saya diutus kesini untuk menemui bapak-bapak dari JMG”, ujarnya.
Heri juga mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui pasti status dari tanah tempat gudang tersebut. Kendati demikian, Heri meminta agar tidak dipermasalahkan penggunaan tanah untuk gudang itu. (Ism/Sdn)












