Batam, (JMG) – Penggunaan serta pengolahan oli bekas untuk usaha loundry di Kota Batam menjadi salah satu cara mengirit biaya produksi. Namun sayangnya, hal itu bisa berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan tenaga kerja di loundry tersebut.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp.3 miliar bagi orang yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin. Ketentuan itu awalnya termaktub pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 102.
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar,” demikian bunyi Pasal 102 UU PPLH.
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin.
Sementara, pada Perppu Ciptaker pasal tersebut dihapus. Namun, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah masih tercantum.
Lebih lanjut, Perppu Ciptaker juga menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Selain itu, keputusan pemberian perizinan berusaha wajib diumumkan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“DL” salah satu usaha loundry di Batam yang khusus menerima seprai, handuk dan perlengkapan hotel lainnya terindikasi menggunakan oli bekas tanpa izin. Bahkan diduga juga tidak mengantongi izin lingkungan.
Saat hal ini ditanyakan pada Susan selaku pengelola “DL”, dia mengakui menggunakan oli bekas untuk usaha loundrynya. Akan tetapi dia membantah tidak memiliki izin.
” Kita memang menggunakan oli bekas tapi tidak banyak. Kendati demikian, kita telah memiliki semua izin”, ujarnya sambil berlalu dengan alasan mau keluar dan berjanji akan menghubungi JMG kembali.
Hingga berita ini dimuat, Susan tidak pernah menghubungi JMG walau telah meminta nomor ponsel wartawan JMG. (Ism/Sdn)












