Pasaman Barat, (JMG) – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ,Nagari Sungai Talang Kecamatan Luhak Nanduo sedikit janggal sebab ada menyalahi Prosedural dalam pelaksanaan Penyeleksian anggota oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari Sungai Talang. (10/10)
Hal itu di sampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang berdasarkan laporan masyarakat yang di terimanya , bahwa masyarakat mengeluhkan penyeleksian anggota KPPS di Nagari Sungai Talang penuh kotroversial.
Sebab di temukan dua orang anggota KPPS yang terpilih salah seorang keluarga nya yang terdaftar di Kartu Keluarga nya (KK) masih Aktif sebagai Anggota serta Pengurus Salah satu Partai Politik.
Hal itu mencederai serta mengundang pandangan Negatif oleh masyarakat Nagari Sungai talang , peristiwa ini mesti di ketahui oleh Pihak KPU Pasaman barat dan mesti melakukan tindakan Khususnya.
Salah seorang tokoh Masyarakat di Nagari Sungai talang Zulkarnain menyampaikan aspirasi masyarakat , bahwa masyarakat nya menemui fakta serta menyampaikan bahwa dua orang yang terpilih sebagai anggota KPPS di Nagari Sungai Talang ada pihak keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga yang sama masih terdaftar aktif di Pengurus serta Anggota Partai Politik.
“Saya mendapatkan keluhan dari masyrakat di desa saya, bahwa ada dua orang anggota Kpps yang pihak kelurga kandung yang masih satu Kartu Keluarga terdaftar sebagai Pengurus serta Anggota Partai Politik yang masih aktif ” ucap Zulkarnain.
Selain itu saat di cek kebenaran nya di Website SIPOL di internet hal itu terbukti bahwa ayah kandung dari inisial (A) serta suami dari inisial (N) masih aktif di kepengurusan dan anggota aktif.
Hal itu menuai tanggapan Negatif oleh masyarakat, sebagai mana semestinya keterbukaan latar belakang keluarga serta secara terperinci mesti di sampaikan secara gamblang oleh tiap-tiap calon anggota KPPS yang mengikuti seleksi.
Apabila pihak KPU dan lembaga terkait tidak menanggapkan Perihal ini maka peristiwa ini akan di adukan kepihak Kelembagaan Dewan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indoneseia (DKPP-RI) berdasarkan undang-undang No 7 tahun 2017.
Tokoh masyarakat itu meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Pasaman Barat segera tanggapi perihal ini ,agar tidak terjadi lagi serta menjaga kepercayaan publik akan layanan yang di fasilitasi oleh Anggarana Negara ini.
Regi selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerangkan bahwa memang ada salah seorang yang sebagai Suami dari anggota KPPS yang terpilih masih aktif sebagai Pengurus salah satu Partai politik.
“Hanya satu pengetahuan saya itupun suami nya sebagai pengurus salah satu parpol , ” hal itu di sampaikan melalui pesan Whatshapp dalam bahasa Daerah (Minang).












