Sleman ( JMG ) – Dengan maraknya peredaran Miras dan minuman Oplosan di wilayah Sleman jajaran PD Muhammadiyah, MUI, dan juga PC NU Kabupaten Sleman menggelar Audensi dan menyatakan sikap bersama. Acara di gelar di Kantor Bupati Sleman, Selasa ( 24/9).
Nampak hadir dalam audensi dari ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Sleman, Ketua MUI kabupaten Sleman, ketua PC NU Kabupaten Sleman, Kepala Dinas perindustrian Kabupaten Sleman, Dinas Perizinan Kabupaten Sleman, Sat pol PP dan juga Wakapolresta Sleman.
Dalam Audensinya Ketua PD Muhammadiyah menyampaikan bahwa, saat ini peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman semakin Mengkhawatirkan, karena banyak toko-toko yang memperjualbelikan minuman keras. Bahkan tidak hanya di perkotaan namun sampai di perkampungan
” Ironisnya ada beberapa toko berdiri di dekat masjid atau sekolahan,”

Hal tersebut jelas melanggar dengan peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seta pelarangan minuman oplosan juncto peraturan Bupati Sleman nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, paparnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Dra. RR MEI Rusmini S, MT., menyampaikan bahwa saat ini untuk minuman dari golongan B dan C hanya boleh di jual di Hotel bintang 3, 4 dan 5. Dan juga di restoran bintang 3.
” Namun untuk golongan A perijinan langsung dari pusat,” papar Mei.
Mei juga menambahkan bahwa ada beberapa titik yang juga menjadi larangan untuk di dirikan untuk menjual miras yang berizin diantaranya bangunan tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan juga fasilitas kesehatan dan jarak paling dekat 500 meter, tandasnya.
Senada juga di sampaikan oleh Retno dari dinas Perizinan bahwa saat ini untuk ada 7 perizinan dari golongan A berdasarkan pantauan OSS perlu dikaji ulang soal perizinannya.
” Ada 7 perizinan yang kami koordinasikan dengan Pemda Sleman dan dengan pusat untuk di tinjau kembali bahkan untuk mencabut izin tersebut,” tandasnya.

Adapun sikap bersama dari Majelis Ulama Indonesia( MUI ) bersama dengan PD Muhammadiyah Kabupaten Sleman, dan juga Pengurus Cabang NU Kabupaten Sleman antara lain:
- 1. Meminta kepada Bupati Sleman untuk tidak mengeluarkan surat Izin Usaha Perdagangan Miras ( SIUP-MB ), karena sudah jelas dan tegas dilarang dalam Islam dan menimbulkan mudharat yang besar serta menindak dengan tegas semua oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan Miras.
2. Meminta Resor Kota ( Polresta ) Sleman untuk Menindak dengan tegas oknum yang melepas tanda penyegelan yang telah dipasang oleh Sat Pol PP Kabupaten Sleman sebagai tanda toko telah ditutup paksa karena tidak memilki izin.
3. Menghimbau kepada umat Islam untuk tidak terlibat dalam jual beli minuman keras dan melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman jika menjumpai adanya toko miras yang masih beroperasi.
4. Menghimbau kepada penjual miras untuk menutup tokonya atau tidak lagi menjual Miras yang jelas merusak generasi masa depan umat, Bangsa, dan juga negara .
( Pay ).












