Tim gabungan wartawan dan LSM yang di kroyok Di SPBU simpang somel meminta pelaku cepat di proses laporan di Polda jambi

Editor  : Ocu Azhar 

Jejak77.top _ Kota Jambi – KEPADA YTH : bapak jendral polisi Drs. Listyo sigit prabowo,M.Si. PERIHAL : lemahnya norma norma hukum di indonesia. 6 orang wartawan dan Lsm merasa tidak mendapat keadilan, saat awak media dan Lsm yang tergabung dari kota jambi, melakukan sweeping sosial kontrol dan liputan di wilayah kabupaten ahirnya team dari media dan Lsm berhasil membongkar cara kerja pihak spbu dan pelangsir penimbunan minyak BBM,

di wilayah embang gedang, tanah sepengal lintas kabupaten bungo,Spbu ( 24 372 24 ) simpang somel, pada sabtu-24 agustus-2024,Telah terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiyayaan kepada 6 orang angota wartawan dan Lsm yang pada saat itu melakukan liputan,

 

Terjadinya saat salah satu dari rekan kami bertanya keberadaan mejener kepada kariawan, karyawan spbu menyampaikan belum datang silahkan menunggu, ahirnya kami bersama teman teman menunggu di depan spbu sambil sarapan pagi pukul 08:00 wib, tidak butuh waktu lama datang orang yang tidak di kenal menanyakan hp dari kami satu persatu setelah hp dari kami di periksa terjadi lah pengeroyokan dan di aniyaya, dua dari teman kami mengalami luka yang cukup serius,

 

Sampailah tim wartawan dan Lsm cepat di amankan angota polisi yang cepat datang kelokasi dan di bawak untuk di amankan, sesampainya di kantor polisi tidak lama kemudian pelaku pengeroyokan mendatangi kantor polisi , di situlah kami sebagai korban tidak mendapatkan keadilan malah di intimidasi untuk membuat vidio dan perdamaiyan sebelah pihak secara tertulis, dokumentasi vidio di buat dalam spbu kami harus menerim uang 1 juta untuk perbikan hp yang rusak dan perobatan, di hadapan banyak orang, secara moral dan harga diri 6 orang dari korban pengeroyokan telah di permalukan, kami sebagai korban, merasa lemahnya norma norma hukum indonesia,

 

Sebagai mana yang telah di atur dalam uu KUHP no 40 tahun 1999, uu pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama sama,

 

Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghabat menghalangi tugas jurnalistik,

 

Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.

 

suatu perdamaian kedua belah pihak saling sepakat sebagian tuntutan kedua bela pihak, demi untuk mengakhiri suatu perkara,

 

(1). Kesepakatan kedua bela pihak. (2).kecakapan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.

(3).suatu pokok permasalahan.

 

Secara umum tertulis dangan syarat kesepakatan bersama pernyataan atau perjanjian yang telah di sepakati bersama, perdamaiyan tersebut telah di atur dalam PASAL (1852),

 

Besar harapan kami kepada yang terhormat bapak kapolda jambi agar kiranya dapat membantu dan menindak tegas peristiwa pengeroyokan 6 orang wartawan dan Lsm kota jambi.

 

(Yanti/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *