Diduga Tak Sesuai Aturan Hukum, Victim 61 Minta HGB Di Areal Waterfront City Dibatalkan

Tanjungbalai, (JMG) – Tanah negara HGB seluas 4 (empat) persil yang berada tepat di sebelah Kelenteng Dewi Samudera di Jalan Diponegoro Areal Water Front City Kelurahan Indra Sakti, Kota Tanjungbalai menjadi perbincangan hangat warga Kota kerang. Pasalnya, Rabu (18/09/2024) Lembaga Investigasi Centra Informasi Masyarakat atau Victim-61 Kota Tanjungbalai kembali turun melakukan investigasi ke area tersebut.

Edi Hasibuan, Pembina Victim 61 kepada sejumlah Wartawan, Rabu (18/09/24) menerangkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah data terkait HGB tanah seluas 4 persil yang saat ini telah dialihkan dari PT Sungai Asahan Lestari kepada Komisaris Kelenteng Dewi Samudera Antonius Chandra melalui persetujuan Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib, S.Ag., MM.

Edi Hasibuan, tokoh muda Tanjungbalai menjelaskan, dalam dokumen data yang didapat pihaknya diketahui bahwa Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib telah mengeluarkan surat bernomor 180/1723 tertanggal 25 Januari 2023 lalu. Namun anehnya, surat persetujuan atau rekomendasi yang diberikan oleh wali kota tersebut sama sekali tidak mencantumkan dasar dan aturan hukum.

Edi yang biasa akrab dipanggil Bang Ulam Raja, juga menyebutkan, pemberian rekomendasi itu cuma diperuntukkan kepada perorangan, yakni Antonius Chandra yang juga merupakan owner yang juga Komisaris Kelenteng Dewi Samudera.

“Apa dasar hukumnya wali kota dapat mengeluarkan rekomendasi peralihan HGB, apalagi peruntukannya bagi perorangan. Jika memang ada dasar hukumnya yang jelas, mengapa dalam surat itu tidak dicantumkan,” ucapnya.

Masih dikatakannya, dalam penerbitan rekomendasi terkait peralihan HGB itu, diduga telah terjadi agrimen yang tak jelas antara Wali Kota Waris dengan Antonius Chandra Komisaris Kelenteng Dewi Samudera. Sebagai kompensasi untuk terbitnya rekomendasi peralihan HGB itu, Antonius Chandra berkewajiban untuk memasang paving block di sepanjang jalan kawasan Water Front sampai ke pintu masuk bangunan Balai Diujung Tanjung, termasuk kewajiban membangun masjid terapung di kawasan tersebut.

“Soal masjid terapung ini sudah digembar-gemborkan, tapi sampai hari ini sebatang tiang pun tak nampak. Kami menduga telah terjadi pemufakatan busuk antara Wali Kota Waris Tholib dengan Antonius”, ungkapnya.

Sementara, Pengurus Kelenteng Dewi Samudera, Yadi Suprapto saat melakukan pertemuan dengan Victim-61 di Cafe Janji Jiwa Jalan Teuku Umar Tanjungbalai, Kamis (12/09/2024) lalu mengatakan, bahwa pembangunan masjid terapung telah dikerjakan oleh Antonius Chandra di Jakarta.

Yadi juga ada mengatakan, bahwa Wali Kota Waris Tholib kerap bertemu dengan Antonius Chandra ketika berkunjung ke Jakarta dan Wali kota telah melihat langsung perakitan masjid terapung tersebut.

Ditambahkan Bang Ulam Raja Pembina Victim 61, penerbitan rekomendasi peralihan HGB yang dilakukan oleh Wali Kota Waris Tholib diduga telah cacat hukum. Sehingga pihaknya meminta Pemko Tanjungbalai agar segera meninjau kembali HGB tersebut.

“Pertama, jelas didalam surat persetujuan itu tidak ada sama sekali landasan hukumnya. Kedua, peralihan HGB ditujukan buat perorangan bukan lembaga atau Yayasan Kelenteng dan kompensasinya juga belum jelas. Kami mendesak Pemko Tanjungbalai untuk meninjau ulang serta membekukan sertifikat HGB tersebut,” tandasnya.

“Setelah DPRD nanti dilantik, kita juga akan bawa permasalahan ini ke mereka. Harus ada kajian yang komprehensif terkait HGB di seluruh kawasan Water Front City. Jangan sampai reklamasi kawasan itu lari dari konsep awal,” ucap Bang Ulam Raja tegas mengakhiri.

Pantauan JMG di areal Waterfront City, Lahan HGB seluas 4 Persil di sebelah Kelenteng Dewi Samudera, sekarang ini telah dibangun joglo dan pagar permanen.
(thd).

Penulis: Tajuddin HardaEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *