BUKU PANDUAN KEMENKES “DISULAP” DI PADANG PARIAMAN

Padang Pariaman, (JMG) – Suasana menarik terjadi jelang Pilkada serentak di Kabupaten Padang Pariaman yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.

Para kandidat bakal Calon Kepala Daerah mulai bermunculan untuk mencari simpati masyarakat, Bermacam visi dan misi yang diusung oleh bakal calon kepala daerah untuk menarik perhatian. Tidak ada yang salah jika yang dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Apabila mencalonkan diri, tentu sudah menjadi hak setiap warga negara, maka tidak ada salahnya bagi kepala daerah yang menjabat saat ini ikut kembali mencalonkan diri untuk menjabat yang kedua kalinya. Tentu dengan catatan, pencalonannya harus sesuai dan mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lain halnya yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Jelang pilkada serentak tepatnya Rabu, 18 September 2024 pemerintah kabupaten Padang Pariaman melalui surat Sekretaris Daerah nomor : 441.72x) Kesmas-Dinkes/IX/2024 perihal undangan kepada 78 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk bisa menghadiri acara Jambore Kader dilingkungan Kantor Bupati.

Namun siapa sangka , kegiatan yang begitu meriah dan sangat berguna untuk kesehatan masyarakat mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Seperti yang disampaikan sumber JMG dilokasi Jambore bahwa acara itu sarat sekali dengan unsur politik. Kegiatan Jambore kader disinyalir hanya modus saja. Acara sebenarnya adalah penyerahan bantuan buku panduan Kesehatan dari Direktorat Kementerian Kesehatan tahun 2023.

Menurutnya, buku panduan kesehatan tersebut diduga sengaja disimpan selama ini dan dicetak ulang serta ditempel foto Suhatri Bur Bupati Petahana beserta isteri.

Sumber JMG tersebut menilai Bupati Padang Pariaman saat ini sekaligus calon Kepala Daerah Petahana pada Pilkada serentak 2024 terkesan sudah mengabaikan semua aturan tentang Pilkada serentak. Bupati tidak ambil pusing dan nekat menggunakan kekuasaannya untuk mewujudkan kepentingan, meskipun itu sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku untuk mempertahankan kembali jabatannya .

Informasi selanjutnya yang didapatkan JMG , berkisar 2360 buah buku panduan kesehatan yang dibagikan secara simbolis kepada tiga (3) Pos Yandu dan 3 kader. Sesudah itu buku ditarik lagi dan akan dibagikan ke Puskesmas setelah kontrak pengadaan selesai. Diduga selaku bupati aktif, Suhatri Bur telah memanfaatkan kekuasaannya untuk mengkondisikan ratusan ASN yang di biayai oleh uang rakyat.

Padahal buku panduan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan tahun 2023. Tentu anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Mengapa ditempel dengan foto bupati beserta Isteri? Tentu ada maksud tertentu dibalik penyerahan buku tersebut. Ini yang tidak boleh dilakukan. Lebih baik foto presiden beserta Ibu negara yang ditempelkan. Berarti ada maksud tertentu jelang Pilkada serentak yang sebentar lagi akan digelar”, kata Sumber lagi.

Tidak layak dan tidak boleh menurut aturan seorang Petahana memanfaatkan program Pemerintah untuk kepentingan pribadi. Seolah-olah masyarakat harus berterima kasih kepadanya. ” Tidak boleh uang Pemerintah Pusat di manfaatkan untuk kepentingan-kepentingan pribadi sangat tidak boleh sekali. Apalagi untuk kepentingan pilkada, ujar sumber.

Ditambahkan sumber JMG, pemerintah kabupaten Padang Pariaman sekarang ini adalah pemerintahan yang lama. Pemerintah yang lama tidak bisa semena-mena mengklaim apa yang dia lakukan adalah keberhasilannya. Karena itu adalah Program Pemerintah Pusat bukan karya dari Pemerintah daerah,sambungnya.

Menurut sumber lagi , peluncuran ribuan buah buku yang ditempel ulang dengan foto Petahana dan diserahkan jelang Pilkada serentak 2024, tentu ada niat. Ini sangat bertentangan sekali dengan pasal 71 ayat (2,3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut jelas berbunyi, bagi Calon Kepala Daerah Petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2 ,3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota harus menyikapi secara tegas dan tuntas sesuai aturan demi terwujudnya pesta demokrasi bermartabat dan berkeadilan kata sumber yang minta namanya tida dituliskan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Azwarman saat dikonfirmasi pada Rabu (18/9) menjawab singkat. ” Tidak ada maksud apa-apa tentang foto itu, cuma sekedar disain. Ketika ditanya foto wakil Bupati kenapa tidak ada, lalu dijawab karena isteri Bupati adalah ketua Jambore kader sedangkan istri wakil bupati tidak”, kata Azwarman(18/9).

Tak hanya sampai disitu, Pemkab Padang Pariaman saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis.S.STP ,CRBC mengungkapkan terkait buku yang dicetak dirinya kurang tahu. Sebaiknya konfirmasi ke OPD terkait atau langsung ke Kabag Forkopim, jawab Rudy melalui telepon selulernya Rabu (18/9).

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, H. Azwar Mardin, SE yang dikonfirmasi melalui seluler pada Rabu (18/9) mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan JMG. ” Nanti kita tindaklanjuti. Kebetulan saya lagi di luar daerah. Terkait hal ini, saya juga belum tahu. Terimakasih infonya” jawabnya. (Heri)

Penulis: Heri GusmanEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *