Pasaman Barat, (JMG) – Anggaran dana desa di kucurkan oleh Kementrian Desa dengan Program Ketahanan Pangan yang bernilai Ratusan Juta Rupiah di Nagari Koto Baru pada tahun 2023 lalu kurang efektif pelaksanaannya dan beberapa ada yang mangkrak, 09 September 2024.
Hal itu di temui awak media saat mengunjungi beberapa titik pelaksanaan Ketahanan Pangan tersebut salah satunya budidaya dan penangkaran jamur tiram yang menelan anggaran dua ratus juta lebih itu masih belum terlaksana sesuai perencanaan .
Perihal yang sama juga di sampaikan oleh beberapa masyarakat Nagari Koto Baru, salah satunya Sandi (43th) menyampaikan kepada awak media bahwa program itu kurang efektif dan terkesan mangkrak.
Pelaksanaan Program ketahanan pangan itu di sinalir beberapa pengadaan, dari budidaya dan penangkaran jamur tiram, penggilangan pangan ternak, pengadaan bibit cabe dan Alpukat hingga pengadaan bebek bertelor .

Program ketahanan Pangan itu di nilai oleh masyarakat kurang efektif pelaksanaannya, dan waktu pelaksanaan tersebut PJ Walinya iyalah Roby Yanto, namun beliau saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai PJ Nagari melainkan Pindah ke Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat sebagai Sekwan .
Informasi itu di dapat dari hasil Komfirmasi terhadap seorang masyarakat, masyarakat ingin Program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2023 segera di selidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebab masyarakat menilai program itu tidak memberikan manfaat lansung terhadap masyarakat Nagari Koto Baru.
PJ Wali Nagari pada masa itu pernah di mintai keterangan oleh pihak Inspektorat Pasaman Barat serta juga sempat di panggil juga di mintai keterangan oleh Tipikor Polres Pasaman barat, namun bagaimana kelanjutan belum ada kejelasan terkait aduan masyarakat terkait pengelolaan serta pelaksanaan ketahanan pangan Nagari Koto Baru Pada tahun Anggaran 2023 lalu.
Keterbukaan pengelolaan Dana Desa sudah jelas di terangkan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang-undang ini mengamanatkan transparansi pengelolaan dana desa, di antaranya melalui pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Tujuannya agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa.
Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).












