Tanjungbalai, (JMG) – Diduga ada permainan dalam proses kepemilikan lahan Hak Guna Bangunan (HGB).
LSM Investigasi Centra Informasi Masyarakat (Victim 61) Kota Tanjungbalai menyoroti tajam status kepemilikan lahan HGB tersebut, yang masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Asahan di Kelenteng Dewi Samudera, persis di areal Water Front City, Jalan Asahan Kel. Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Edi Hasibuan atau populer dipanggil Bang Ulam Raja Pembina Victim 61 menuturkan, hasil dari investigasi yang dilakukan lembaganya, telah ditemukan bahwa kepemilikan lahan seluas 4 (empat) persil tanah kosong yang berada di samping Kelenteng tersebut telah berganti.
Dikatakannya, proses balik nama HGB 4 persil tanah itu, sudah harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah Kota Tanjungbalai yang sekarang ini dijabat oleh H.Waris Tholib, S.Ag, MM.
Pada Sekitar Maret 2023 lalu, pemegang lahan HGB terbaru atas tanah itu, diketahui berinisial A (warga Tionghoa) telah bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Dinas Wali Kota. Dan dapat pula diketahui, bahwa A adalah sebagai Komisaris sekaligus pemilik Kelenteng Dewi Samudera Tanjungbalai.
Dalam hal ini Victim 61 Tanjungbalai menyayangkan sikap Wali Kota yang dinilainya terlalu mudah memberikan rekomendasi tanpa terlebih dahulu membuat pengkajian. Pembina Victim 61 pun mengatakan, Pemko seharusnya dapat transparan dalam mengambil sebuah kebijakan terkait hal tersebut.
Lebih jauh Ulam Raja mengatakan, dari beberapa informasi yang didapat, bahwa A berjanji akan memasang pavingblock serta mendirikan Masjid Terapung di area Water Front sebagai bentuk kompensasi dan kontribusinya kepada Daerah atas rekomendasi yang diduga diperolehnya dari Wali Kota.
Setahun berlalu, tampak dilokasi hanya sebatas pavingblock yang sudah direalisasikan oleh pemilik Kelenteng, sementara Masjid Terapung yang telah dijanjikan masih sebatas hayalan saja.
“Sampai saat ini baru pavingblock yang mereka pasang, sudah setahun setengah Masjid Terapung masih sebatas hayalan kan. Pavingblock itu untuk kepentingan mereka juga, sebab Kelenteng mereka yang berdiri disitu,” terangnya kepada media, Kamis (05/09/2024)
Masih dikatakan Edi Ulam Raja, hingga kini belum ada kejelasan Masjid Terapung tersebut, apakah benar-benar akan direalisasikan oleh Komisaris Kelenteng.
Dalam hal penetapan status kepemilikan dan berapa lama masa berlaku HGB didapatkan oleh Komisaris Kelenteng, selanjutnya Victim 61 melayangkan surat konfirmasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tanjungbalai Selasa (27/08/2024) lalu.
Namun, Kepala BPN Tanjungbalai Nurhidayat Agam, ST hanya mengirimkan balasan berupa surat dengan format Pdf tentang alur permohonan informasi soal pertanahan.
“Kemarin kita sudah layangkan surat ke BPN, namun mereka masih bungkam dan hanya mengirimkan surat balasan berupa Pdf tentang alur permohonan informasi”, kata Ulam Raja.
Juga dikatakan Pembina Victim lagi, pihaknya untuk seterusnya akan menyoroti persoalan tersebut, yang secara mendalam akan melakukan investigasi serta melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan sehingga ada kejelasan soal tanah HGB tersebut.
“Kelenteng sudah membangun pagar dan joglo permanen disitu, kita akan terus lakukan investigasi lanjut. Dalam waktu dekat, kita akan layangkan laporan ke Kejatisu,” tandasnya menutup.
(thd/tim)












