BNNP Riau Musnahkan Sebanyak 4,6 Kg Narkotika Jenis Shabu

Editor  : Ocu Azhar 

JeJak77.top PEKANBARU, – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 4.693,4 (Empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga koma empat) gram di Kantor BNNP Riau Jl. Pepaya kota Pekanbaru, Jum’at (23/8/2024).

 

Menurut Kabid Pemberantasan, kegiatan pemusnahan ini adalah sebagai bentuk keterbukaan dan transparan kita bahwa dalam setiap penangkapan narkoba ada pemusnahan.

 

” Jadi dalam pemusnahannya juga tidak ada rekayasa, apa yang kita dapat, itu langsung kita musnahkan. Ini menunjukkan bahwa kita tetap semangat untuk melakukan perlawanan terhadap peredaran narkotika “, jelas Kabid Pemberantasan BNNP Riau.

 

Lanjutnya barang bukti narkotika jenis shabu ini berhasil diamankan dari 2 orang tersangka MA dan JE.

 

” Kedua tersangka MA dan JE diamankan pada Sabtu (10/8) sekira pukul 03.30 Wib oleh team Pemberantasan BNNP Riau di parkiran Hotel Royal Asnof Jl. T. Tambusai “, ujarnya.

 

Lanjut Kabid, pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di hotel tersebut dan anggota dilapangan melakukan Undercover dan penyamaran.

” Alhamdulillah, kita berhasil menangkap ke 2 tersangaka dengan barang bukti 1 buah tas ransel warna abu yang didalamnya berisikan 4 bungkus paket besar diduga shabu yang dikemas dalam plastik teh China merk Guan Yin Wang “, sebutnya.

 

Dan dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka diperintahkan menjemput dan membawa narkotika tersebut atas perintah orang yang tidak dikenal tersangka.

 

” Dimana sebelumnya tersangka dihubungi seseorang lewat Whatshapp menawarkan untuk menjemput dan membawa barang tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) “, jelasnya.

 

Kita akan mendalami perkara ini dan akan mencari sampai keakar – akarnya. Dan akan kita kembangkan dan mencari siapa yang mengendalikan narkotika tersebut.

 

” Perlawanan terhadap peredaran narkotika tidak bisa dilakukan oleh hanya badan atau aparat penegak hukum saja, namun harus ada sinergitas dan peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi “, sebutnya.

 

Sesuai dengan arahan dari Kepala BNN RI, kita harus selalu bersinergi dan saling berbagi informasi antara BNN dengan harapan semua jaringan ini bisa tercover dan terkuasai.

 

” Dan untuk ke 2 tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, pungkasnya.

 

Pantauan, sebelum pemusnahan, barang bukti tersebut dilakukan pengujian keaslian nya oleh Labfor Polda Riau. Dan selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam ember berisi air panas yang sudah dicampur dengan wifol.

 

( Az77  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *