Editor : Ocu Azhar
Jejak77.top PEKANBARU,- Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (11/8) di gerai BRI link Jl. Seminai Kec. Pangkalan Kerinci yang viral di media sosial berhasil ditangkap Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Reskrim Polres Pelalawan.
” Pelakunya adalah FI (32) sebagai security di PT. Petrolex Prima Daya anak perusahaan Pertamina. FI ditangkap pada Jum’at (16/8) sekira pukul 10.00 Wib ditempatnya bekerja “, ujar Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep saat menggelar konfrensi pers di gedung 91 Media Center Mapolda Riau.
Didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom, Kanit Subdit III Ditreskrimum Poda Riau dan Kanitreskrim Polres Pelalawan, Kombes Asep memaparkan pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Nur Kholik yang mana korban melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di gerai BRI link miliknya sehingga korban mengalami kerugian Rp. 72.600.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
” Berdasarkan dari fakta-fakta, keterangan saksi dan rekaman cctv kita lakukan analisa mengarah kepada satu orang yaitu FI, saat dilakukan penangkapan pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri “, sebutnya.
Lanjut Asep, dan dari pengakuan pelaku, pelaku nekad merampok karena tekanan ekonomi dan karena banyak hutang kepada teman-temannya.
” Saat akan melakukan aksinya, pelaku sempat berkomunikasi dengan pegawai BRI Link mengatakan akan ada pengiriman uang dari orang lain dan akan diambil tapi ternyata pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di BRI Link itu “, tambah Asep.
Menurut Asep, selain menangkap pelaku juga diamankan barang bukti baju kaos putih bertuliskan Polantas, helm warnah merah, celana panjang coklat, sepatu PDL, 1 unit sepeda motor, sebilah pisau, uang tunai Rp.22.000.000′- dan buku tabungan Mandiri senilai 12.400.000,-.
” Kami tegaskan bahwasanya pelaku bukan anggota Polantas, tapi pelaku adalah seorang security. dan terkait dengan baju kaos bertuliskan Polantas menurut keterangan pelaku didapat dari mantan pacar nya waktu SMA “, pungkas Asep.
Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
( Az77 )












