Editor : De Ola
Pasaman Barat, (JMG) – Viral video penambangan ilegal di Kabupaten Pasaman Barat , dalam video dengan durasi 14 detik dan 1 menit 13 detik itu memperlihatkan aktifitas Ilegal Mining menggunakan beberapa Excavator pada Sabtu (09/11) lalu.
Dengan beredarnya video di sosial media banyak masyarakat mempertanyakan kelegalan kegiatan itu, sebab permainan tambang emas illegal untuk di Kabupaten Pasaman Barat cukup tabu.
Selain itu meski telah dilakukan penertipan oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pasaman Barat dan sudah beberapa kali penangkapan alat berat jenis Excavator oleh APH kegiatan itu masih terus berlangsung dan teroganisir secara terselubung.
Video yang Viral itu di perkirakan berlokasi di Kecamatan Talamau dan Kecamatan Gununung Tuleh lebih tepatnya di Jorong Tombang (Muaro Kalapo) dan perbatasan Astra Jorong Kartini Kecamatan Gunung Tuleh.
Kegiatan itu berlangsung sudah beberapa bulan dan diperkirakan total excavator yang beroperasi di Kecamatan Talamau Jorong Tombang 29 unit dan 2 unit di perbatasan Kecamatan Gunung Tuleh.
Informasi ini di himpun dari masyarakat setempat yang menolak kehadiran penambangan emas ilegal ini atau PETI. Akses jalan masuk kelokasi dijaga ketat serta ada menara pengawasnya, ujar salah seorang masyarakat mengaku bernama Anto.
“Siapapun yang melintas selain masyarakat setempat akan diperiksa dan ditanya. Jika itu seorang jurnalis maka tidak boleh masuk dan disuruh balik arah”, ujar Anto.
Sebagai mana intruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa para pemain tambang ilegal atau PETI mesti diberi tindakan tegas sampai ke akar-akar nya dalam pidato nya beberapa hari lalu. Sebagai mana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Apakah penegakan undang -undang ini akan terlaksana di Kabupaten Pasaman Barat ini, ujar Arifin yang juga masyarakat Pasaman Barat. Selain itu kegiatan Peti ini selalu berjalan mulus dan telah merusak kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasaman Barat. (Bobi)











