Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Sepandai-pandai menyimpan rahasia, akhirnya akan terbongkar juga. Hal inilah yang terjadi pada proyek optimalisasi intake dan pipa transmisi air baku Embung Lasuang Batu Solok Selatan tahun 2024 lalu.
Penggunaan material yang diduga illegal berupa pasir dan batu untuk proyek dibawah naungan BWSS V Padang itu akhirnya terkuak juga dipersidangan polisi tembak polisi pada Rabu (7/5) lalu. Terdakwa AKP Dadang Iskandar mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak Kompol Ryanto Ulil Anshar Kasat Reskrim Solsel pada22 November 2024 lalu akhirnya buka suara dipersidangan.
Dipersidangan terbongkar bahwa penembakan Ryanto berawal dari tertangkapnya dua sopir yang membawa material sirtu ke proyek Embung Lasuang Batu. Dadang yang diduga memiliki kedekatan dengan pelaksana proyek mencoba untuk melakukan pendekatan persuasif dengan Ryanto. Karena tidak menemui titik terang, akhirnya Dadang menembak Ryanto dari jarak dekat hingga tewas seketika. Tak puas dengan itu, Dadang juga menembak rumah Kapolres Solsel yang saat itu dijabat AKBP Arief Mukhti, S.A.S, SH, S.I.K, M, Si.

Dari pengakuan Dadang dipersidangan, terkuak bahwa material yang digunakan untuk proyek Embung Lasuang Batu Solsel yang dikerjakan CV. Lammarisi dengan nilai kontrak Rp. 6.809.443.000,- illegal. Sampai berita ini diturunkan tidak satupun dari pihak BWSS V Padang yang dikonfirmasi menjawab. PPK dan Kasatker bungkam. (Tim)











