Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Peredaran rokok illegal semakin marak di Sumatera Barat, bahkan rokok tersebut sangat gampang di dapatkan diwarung kecil di Sumatera Barat. Hal ini membuat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumatera Barat turun tangan untuk mantau peredaran rokok illegal tersebut.
Menurut Hendri Pratama, SH selaku Kabid Investigasi LPRI Sumbar, KPPBC Teluk Bayur selaku instansi yang melakukan penindakan atas barang yang tidak memiliki izin, termasuk rokok illegal terkesan membiarkan hal tersebut.
Informasi yang didapat LPRI dari beberapa pemain rokok illegal di Sumbar, mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Teluk Bayur. Yang lebih mengherankan saat LPRI ingin menunjukkan dan mengajak pihak bea cukai ke lokasi gudang rokok illegal yang ada di kota Padang, pihak bea cukai selalu mengelak dengan berbagai alasan. Hal ini jelas ada kecurigaan kepada pihak bea cukai.
Saat dikonfirmasi kepada Adrian B selaku Kasi Pencegahan dan Penindakan KPPBC Teluk Bayur Padang mengaku saat ini pihaknya terus melakukan upaya penindakan peredaran rokok illegal di Sumatera barat.
Untuk tahun 2005 pihaknya telah mengamankan lebih 12 juta batang rokok illegal dari berbagai merek dan terus melakukan pencegahan ke 19 kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat, ungkapnya.
“Kita terus melakukan pencegahan. sudah lebih dari 12 juta batang rokok illegal yang kita amankan dari berbagai lokasi. Namun tentu saja karena keterbatasan anggota, jelas kami kurang maksimal melakukan penindakan,” ujarnya.
Terpisah Ketua LPRI Sumbar Mayor, (Purn) Syamsir Boerhan, mengatakan dengan semakin maraknya peredaran rokok illegal di Sumatera Padang jelas pihak KPPBC Teluk Bayur Padang kita anggap melakukan pembiaran terhadap hal ini.
Atas tindakan pembiaran ini pihak KPPBC Teluk Bayur Padang bisa dijerat Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal, serta sanksi pidana.
“Dengan tidak adanya iktikat baik dari pihak KPPBC Teluk Bayur menindaklanjuti laporan dari LPRI ini sudah mengindikasikan adanya permainan antara pihak bea cukai dengan para pelaku rokok illegal yang ada di Sumatera Barat. Untuk itu kami berharap ada tindakan dari dirjen bea cukai untuk menindak anggota bea cukai yang ada di wilayah Sumatera Barat,” tegasnya.
Diakuinya, pihaknya telah mengantongi dimana lokasi gudang rokok illegal yang ada di Sumatera Barat. Namun setelah dilaporkan ke pihak KPPBC Teluk Bayur tidak mendapat respon dari pihak bea cukai. “Dalam waktu dekat kami akan menyurati Dirjen Bea Cukai terkait hal ini, ” pungkasnya, (Heri)











