Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Bisnis rokok illegal di Sumatera Barat semakin merajalela. Sumbar tidak hanya dijadikan tempat peredaran rokok illegal, bahkan juga sebagai tempat membuat rokok illegal.
Baru-baru ini Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan AN yang diduga sebagai bos pabrik rokok illegal di Tanah Datar Sumbar. Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K, M. Hum selaku Direskrimsus Polda Sumbar, AN saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polda Sumbar.
Anehnya, salah seorang yang diduga sebagai pemasok dan pengedar rokok illegal berinisial “W” di Kota Padang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Disinyalir ada oknum penegak hukum terlibat dalam bisnis yang merugikan negara tersebut.
Dari pengamatan JMG, sejak tahun 2024 hingga saat ini, gudang milik “W” yang terletak di Parupuk Tabing Padang telah beberapa kali didatangi pihak kepolisian. Namun sayangnya, hingga saat ini “W” belum pernah berurusan dengan hukum dan masih melakukan aktifitas illegalnya.
Dari salah seorang pekerja di gudang “W” yang minta namanya dirahasiakan, didapat keterangan bahwa mulusnya kegiatan illegal yang dilakukan “W” tak lepas dari peran bekingan dari pihak kepolisian yang selama ini berada dibelakang “W”.
” Siapa pula yang bisa menangkap “W”? Oknum dipihak kepolisian dan Bea Cukai telah diamankan dan mereka setiap bulannya telah menerima setoran. Bapak lihat saja, mana pernah “W” ditangkap mesti gudangnya didatangi polisi dan Bea Cukai. Paling mereka hanya minta upeti saja”, terang pekerja tersebut.
Terkait indikasi keterlibatan oknum Polda Sumbar dalam bisnis illegal yang dimainkan “W”, mendapat tanggapan dari Kapolda Sumbar. ” Terima kasih, segera di follow up”, ujarnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K, M. Hum kepada JMG menyampaikan terima kasih atas infonya. Direskrimsus juga menyatakan bahwa apabila mendapatkan informasi rokok illegal, dapat menghubungi pihak Bea Cukai.
“Ketentuan & pengawasan tentang barang kena cukai (pajak) dan peredaran rokok itu sudah diatur dalam perUUan dan dibawah pengawasan Instansi Bea Cukai. Apabila menerima informasi terkait peredaran rokok ilegal, dapat menghubungi pihak Bea Cukai untuk dilakukan penyelidikan dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, ujarnya.
Sementara terkait pengamanan AN di Tanah Datar yang diduga memproduksi rokok illegal, Andri Kurniawan mengatakan untuk AN saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penindakan, sehubungan menjual produk rokok, tanpa mencantumkan peringatan bahaya kesehatan dalam bahasa Indonesia. Sehingga melanggar UU Kesehatan dan ini masih menjadi domain penyidik Polri, ungkapnya. (Tim)











