Pesisir Selatan, (JMG) Komitmen Pemerintah melalui instansi terkait dalam menertibkan dan menegakan supremasi hukum terhadap Pengusaha serta infestor nakal sudah mulai terlihat.
Salah satunya Perusahaan perkebunan kelapa yang berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan(Satgas PKH) telah melakukan penindakan terhadap Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal milik PT SJAL Pesisir selatan tepatnya di Kecamatan Silaut,Kabupaten Pesisir Selatan.
Ribuan Ha lahan Perkebunan PT SJAL Group PT INCASI RAYA tersebut berada dalam kawasan Hutan,dan Satgas PKH telah melakukan Penyegelan dan penyitaan terhadap Lahan tersebut,langkah ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Satgas PKH telah munjukan ketegasanya,dan para pelaku usaha IIlegal harus bersiap menerima konsekwensi Hukum.
Lucki Adrisko,Ketua Karang Taruna Muara Sakai,mengapresiasi langkah Satgas PKH L,namun Lucki menantang mereka untuk tidak berhenti disatu titik.
Menurut Lucki,di HPK Silaut,Kecamatan Silaut lebih kurang 1200 Ha kebun kelapa Sawit yang di segel oleh Satgas PKH.
Sementara di Kecamatan Pancung Soal,juga ada sekitar lebih kurang 3000 Ha Lahan milik PT INCASI RAYA GROUP berada dalam kawan Hutan,dan semua sudah di pasang Plang Penyegelan.
Tindakan ini tidak hanya menjadi simbol,tetapi juga bentuk transparansi Pemerintah dalam memastikan bahwa aktifitas Perkebunan Illega ditertibkan.
Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurut Salah seorang Warga yang minta namanya tidak disebutkan Kepada JMG,bahwa Papan Plang “SUDAH DISEGEL”sudah di Pasang,ujarnya dan ia ikut menyaksikan langsung saat pemasangan tanda penyegelan di lokasi.
Satgas PKH menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik Illegal yang merusak hutan dan lingkungan.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi Pelaku Usaha dan siapa pun,agar tidak menjadikan Kawasan Hutan Sebagai Ladang Eksploitasi demi keuntungan pribadi dan kelompok tanpa Izin.(Inf)













