Editor : Hari Styn
Ogan Ilir ( JMG) Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025. Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Anang alias Nang bin Busri (43), seorang petani yang berdomisili di RT 001 Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan untuk transaksi dan pengemasan sabu.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:
3 (tiga) paket sabu,
1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) paket sabu,
1 (satu) plastik klip bening berisi 2 (dua) paket sabu, dengan berat bruto keseluruhan 3,06 gram.
Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone Nokia warna hitam, uang tunai Rp180.000, serta perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, sekop plastik, dan ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan di wilayah Ogan Ilir,” terang perwira Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: R/Renops-947/X/OPS 1.3/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
(SDM)













