Editor : De Ola
Padang Pariaman, (JMG) – Sepandai-pandainya menyimpan rahasia, lambat laun pasti akan terbongkar juga. Hal inilah yang terjadi pada kegiatan Gerakan Kebugaran Jasmani untuk Kelompok Masyarakat, Perusahaan dan Lansia Serta Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji Tahun 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Sumbar.
Kegiatan Kedinasan di lingkungan Dinas kesehatan Padang Pariaman yang telah terlaksana pada tanggal 24 April 2025 lalu, bersumber dari anggaran keuangan Negara, namun siapa sangka kegiatan selesai beredar kabar bahwasanya proses pencairan anggaran Kegiatan Kebugaran Jasmani Serta Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji Tahun 2025 tersebut diduga memakai tanda tangan Palsu.

Penelusuran tim JMG (12/5) telah berhasil menemukan tiga (3) lembaran kwitansi pencarian anggaran kegiatan dengan jumlah yang berbeda-beda yaitu Rp12 juta , Rp10 juta , dan Rp 6 juta yang telah di bayar melalui prosedur penggunaan keuangan Negara, namun sangat di sayangkan , pencairan anggaran kegiatan tersebut di duga memakai tanda tangan Seseorang yang di palsukan .
Suarnita, SKM seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas kesehatan Kabupaten Padang Pariaman yang merasa tanda tangannya di palsukan dalam laporan SPJ kegiatan mengatakan “Saya tidak pernah menandatangani surat SPJ apalagi kwitansi pencairan anggaran, tapi tanda tangan saya ada , dan kejadian ini sudah di laporkan ke Inspektorat tanggal 7 Mei 2025.
Tentu dengan penuh harap agar Pasangan Bupati Padang Pariaman saat ini dapat mengusut tuntas perilaku-perilaku KKN di Dinkes ini, karena ini sangat bertentangan sekali dengan Visi dan Misinya beliau ” kata Suarnita (14/5).
Proses pencairan anggaran dengan menggunakan nama dan tanda tangan seseorang yang di palsukan adalah tindakan yang tidak Sah dan dapat berakibat pidana . Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam tindak pidana Pemalsuan surat menyurat yang di atur dalam 263 KUHP , dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, penggunaan surat kwitansi dengan memakai tanda tangan palsu dalam proses pencairan anggaran juga dapat di ancam pidana sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP.
Bagi pihak yang membantu atau menganjurkan , mereka juga dapat di kenakan sanksi hukum, misalnya dengan pasal 55 KUHP (orang yang membantu dan menganjurkan). Terhadap pelaku utama selain pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat) atau pasal 372 KUHP( Penggelapan) atau pasal 374 KUHP(Penggelapan dalam jabatan).
Viralnya dugaan Pemalsuan nama dan tanda tangan dalam beberapa laporan kwitansi pencairan anggaran kegiatan yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman , telah masuk ke ranah pengaduan (Inspektorat )pada tanggal 7 Mei 2025 lalu , tentu menjadi PR yang sangat berat karena semua itu sangat bertentangan sekali dengan Visi dan Misi JKA- RAHMAT Pasangan Bupati dan wakil Bupati Padang Pariaman saat ini .
Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman , Hendra Swara saat dikonfirmasi menjelaskan : akan menelusuri dugaan pemalsuan nama dan tanda tangan tersebut . Hendra mengaku merasa prihatin atas apa yang di lakukan oknum oknum tersebut , apalagi ada ASN yang terlibat.
Lebih lanjut , Hendra juga mengatakan akan memanggil semua pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut dengan tidak pandang bulu .
“Apapun alasannya , Pemalsuan nama dan tanda tangan tidak di perbolehkan . Baik untuk kelancaran administrasi pencairan anggaran maupun maksud lainnya,”kata Hendra Swara saat di temui di ruang kerjanya(14/5) ( Heri).











