Editor : Hari Styn
TANAH DATAR ( JMG ) Dunia jurnalistik di Kabupaten Tanah Datar kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum aparatur sipil negara. Seorang staf Dinas Pendidikan bernama Buya Hendri Hadi Nurma diduga melontarkan pernyataan yang melecehkan profesi wartawan melalui komentar di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, Hendri Hadi Nurma menulis kalimat bernada menghina, menyebut “IQ jurnalistik jongkok” serta menuding media “menakut-nakuti kepala sekolah”. Ucapan ini memicu kemarahan insan pers di Tanah Datar karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh salah satu media, Hendri tidak dapat menjelaskan secara jelas media mana yang dimaksud dalam pernyataannya tersebut.
Pernyataan bernada merendahkan itu langsung menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Ketua AWI, ucapan Hendri bukan hanya bentuk ketidakhormatan terhadap profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan, profesi wartawan di Indonesia diatur secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan setiap wartawan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip tanggung jawab publik.
AWI Tanah Datar menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan martabat profesi wartawan tetap dijunjung tinggi.
Organisasi ini juga menyerukan agar seluruh pihak, khususnya pejabat publik, lebih menghormati tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi.
( RN )













