Mensertifikatkan Tanah Ulayat Menghilangkan Hak Anak Cucu Kami yang Akan Lahir Mendatang

Editor : De Ola

Menggiring Opini

Tanah Datar, (JMG) – Corak dan kekhasan hukum adat daerah tidak sama yang satu dengan yang lainnya. Walaupun Hukum adat itu merupakan aturan hidup dalam masyarakat setempat yang lahir dari sama kebiasaan. Diakui atau tidak diakui oleh negara hukum adat itu akan tetap eksis pada 19 lingkaran hukum adat di lndonesia.

Hal itu ditegaskan Sts.Dt.Rajo lndo, S.H ,M.H, dalam menjawab pertanyaan wartawan Jejak77 di Batusangkar Kota Budaya, Kamis (15/5-2025)

Corak hukum adat Minangkabau berbeda dengan hukum adat yang 18 lainnya. Adat Minangkabau memakai sisten Matrilineal atau hukum ibu karena itu setiap anak yang lahir memakai suku lbunya. Se tiap anak dari lbu itu punya hak atas tanah Ulayat Kaum ibunya. Bahkan atas tanah Ulayat lainnya anak cucu orang Minangkabau yang akan lahir punyak Hak.

Arsitektur Hukum adat Minangkabau Dt.Parpatiah Sabatang jo Dt.Katumang guangan menetapkan, 4 (empat) kelompok tanah Ulayat:

1. Ulayat Kaum yang juga disebut sebagai harta Pusako Tinggi atau harta Tuo atau harta urang Tuo hakikatnya. Tanah ini dikuasai dan dijaga oleh Tungganai yang secara nasional menurut Yurispru densi Mahkamah Agung No.217 tgl 12 Desember 1970 Tungganai itu ditukar se butanya dengan Mamak Kepala Waris (MKW). Kendati yang menjaga dan me nguasai MKW namun hasilnya diperiori taskan bagi Kaum lbu/Bundokanduong di Minangkabau.

2.Tanah Ulayat Suku, yang kesemua anak pasukuan itu berhak atas tanah Ula yat Suku itu. Tanah tersebut dijaga dan di pelihara oleh Datuok kapalo Suku. Hasil nya diperuntukan bagi seluruh Panghulu Pasukuan yang sebelumnya jumlah hasil tanah itu secara terbuka diumumkan ke pada anggota Pasukuan dan setiap ang gota Pasukuan juga diberikan untuk menik matinya, walaupun ala kadarnya.

3. Tanah Ulayat Nagari, yang kesemua anak Nagari ber-Hak atas hasil tanah itu, namun yang memelihara dan menjaga ta nah Ulayat Nagari itu adalah Datuok atau Panghulu dalam Nagari. Hasilnya sebelum dipergunakan oleh Datuok dan Panghulu Nagari itu terlebih dahulu mengumumkan hasil tersebut. Sebagian dari hasil itu tanah tersebut juga diberikan untuk dinikma ti anak Nagari sebagaimana hasil pasar serikat “C” Bt.Sangkar.

4.Tanah Ulayat Rajo dikuasai oleh Rajo. Namun yang memelihara dan menjaga ta nah Ulayat Rajo tersebut adalah pembesar pembesar kerajaan. Hasilnya diperguna kan untuk kesejahteraan warga kerajaan dan tidak tertutup juga diberikan kepada anak Nagari.

Ke- 4 tanah Ulayat itu didalam hukum adat Minangkabau tidak ada disebutkan, tanah ulayat itu miliki si “A” atau dimiliki si “B”. Karena yang diberikan oleh hukum adat Minangkabau hanya Hak menguasai, hak menggarab dan hak menikmati hasil dari tanah Ulayat itu.

Sebab tanah Ulayat itu adalah tanah “Tuo” atau tanah urang Tuo yang hakikat nya menurut hukum bukan untuk dimiliki oleh seseorang atau oleh sekelompok orang. Apalagi bagi kita dewasa ini yang hanya sebagai pemelihara dan penjaga agar “Jalan indak dialieh urang lalu, cupak indak dipapek urang manggale”, adat indak diubah urang datang.

Sebab status tanah Ulayat “Lah tarang nan bak bulan, lah siang nan bak hari, lah ba-Suluoh matohari, lah bagalanggang mato urang banyak. Bahwa tanah Ulayat itu adalah tanah orang Tuo. Maka tanah Ulayat itu tidak dapat dibagi-bagi. Apalagi disertifikatkan sebagai sala satu anak janjang atau anak tangga untuk bisa dipindah tangankan kepada pihak lain tanah Ulayat itu.

Pemindahan Hak itu dalam bahasa hu kum dikatakan, perbuatan hukum. Yang pa da masanya, berpindah Hak secara hukum atas tanah Ulayat adalah menghilangkan Hak anak cucu orang Minangkabau. Jika itu terjadi maka hilanglah Hak anak-anak Minangkabau yang lahir setelah tanah Ula yat itu bersertifikat

Begitu antara lain tanggapan Sts.Dt.Ra jo lndo, S.H, M.H atas sosialisasi dan peng administrasian serta pendaftaran tanah Ulayat di Minangkabau. Namun sekedar Pengadministrasian saja oke-oke lah. Akan tetapi untuk didaftarkan dengan bukti ada sertifikatnya sebagai tanda kepemilikan, tunggu dulu tegas putra Ampalu Gurun, Sungaitarab Batu Sangkar ini.

Begitu antara lain tanggapan dosen hu kum adat Minangkabau atas aksi Rezka Oktaberia staf khusus kementerian ATR/BPN yang melakukan sosialisasi peng administrasian dan pendaftaran tanah Ulayat Minangkabau di Aula kantor Bupati Tanah Datar, Juma’at la lu. Kecuali sekedar untuk pengadministrasian saja itu rancak. Tapi kalau untuk pendaftaran yang berko notasi akan pembuatan sertifikatnya yang akan menghilang kan Hak anak cucu kami pikirkan dulu, sebab semenjak dari dulu Datuak-Datuak di Minangkabau se menjak dari dulu sudah berketetapan hati tidak akan menghilangkan Hak anak cucu kami yang akan lahir pada masa mendatang (Ranny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *