Material Galian C Embung Lasuang Batu Illegal, LP-KPK Bakal Surati Pihak Terkait

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Penggunaan material galian C illegal pada proyek optimalisasi intake dan pipa transmisi air baku Embung Lasuang Batu Solok Selatan tahun 2024 lalu terkuak. Hal ini terbongkar setelah kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan masuk ke persidangan.

Penggunaan material yang diduga illegal berupa pasir dan batu untuk proyek dibawah naungan BWSS V Padang itu akhirnya terkuak juga dipersidangan polisi tembak polisi pada Rabu (7/5) lalu. Terdakwa AKP Dadang Iskandar mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak Kompol Ryanto Ulil Anshar Kasat Reskrim Solsel pada22 November 2024 lalu akhirnya buka suara dipersidangan.

Dipersidangan terbongkar bahwa penembakan Ryanto berawal dari tertangkapnya dua sopir yang membawa material sirtu ke proyek Embung Lasuang Batu. Dadang yang diduga memiliki kedekatan dengan pelaksana proyek mencoba untuk melakukan pendekatan persuasif dengan Ryanto. Karena tidak menemui titik terang, akhirnya Dadang menembak Ryanto dari jarak dekat hingga tewas seketika. Tak puas dengan itu, Dadang juga menembak rumah Kapolres Solsel yang saat itu dijabat AKBP Arief Mukhti, S.A.S, SH, S.I.K, M, Si.

Dari pengakuan Dadang dipersidangan, terkuak bahwa material yang digunakan untuk proyek Embung Lasuang Batu Solsel yang dikerjakan CV. Lammarisi dengan nilai kontrak Rp. 6.809.443.000,- illegal. Hal ini membuat Ir. Hermansyah Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sumbar angkat bicara.

Menurut Hermansyah, dengan terkuaknya penggunaan material illegal untuk proyek Embung Kasiang Baru dipersidangan polisi tembak polisi, membuktikan adanya pembiaran dari pihak BWSS V Padang. Seharusnya pihak BWSS V Padang tidak membiarkan adanya penggunaan material Galian C illegal di proyek itu.

” Kejadian polisi tembak polisi tidak seharusnya terjadi bila pihak BWSS V tidak membiarkan penggunaan material. Illegal. Sebab semua berawal dari material illegal tersebut. Pihak BWSS V juga bisa terlibat bila pihak penegak hukum mengejar asal dan penyebab kejadiannya”, ujar Hermansyah yang akrab disapa Man Cakra.

Ditambahkannya, LP-KPK akan menyurati instansi terkait seperti Kementerian PUPR, BPK, Polda dan Kejati Sumbar. Bahkan juga akan meminta Menteri PUPR untuk mengkaji ulang jabatan Kabalai, Kasarker dan PPK pada proyek itu. Bahkan pihak kontraktor harus diberi sangsi karena menggunakan material illegal untuk proyek ituit (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *