LP-KPK Minta Kepala BWSS V Padang, Kasatker dan PPK Proyek Embung Lasuang Batu di Copot

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Misteri penyebab polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat beberapa bulan lalu satu persatu mulai terbongkar. Penembakan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar terhadap Kompol Ryanto Ulil Anshar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan diduga disebabkan karena material proyek Embung Lasuang Batu Solok Selatantahun 2024.

Penggunaan material galian C illegal pada proyek Embung Lasuang Batu itu disebut-sebut penyebab awalnya terjadi insiden tersebut. Hal ini terbongkar setelah Dadang Iskandar bernyanyi dan membeberkan penyebab penembakan tersebut dipersidangan.

Penggunaan material yang diduga illegal berupa pasir dan batu untuk proyek dibawah naungan BWSS V Padang itu akhirnya terkuak juga dipersidangan polisi tembak polisi pada Rabu (7/5) lalu. Terdakwa AKP Dadang Iskandar mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak Kompol Ryanto Ulil Anshar Kasat Reskrim Solsel pada 22 November 2024 lalu akhirnya buka suara dipersidangan.

Dipersidangan terbongkar bahwa penembakan Ryanto berawal dari tertangkapnya dua sopir yang membawa material sirtu ke proyek Embung Lasuang Batu. Dadang yang diduga memiliki kedekatan dengan pelaksana proyek mencoba untuk melakukan pendekatan persuasif dengan Ryanto. Karena tidak menemui titik terang, akhirnya Dadang menembak Ryanto dari jarak dekat hingga tewas seketika. Tak puas dengan itu, Dadang juga menembak rumah Kapolres Solsel yang saat itu dijabat AKBP Arief Mukhti, S.A.S, SH, S.I.K, M, Si.

Dari pengakuan Dadang dipersidangan, terkuak bahwa material yang digunakan untuk proyek Embung Lasuang Batu Solsel yang dikerjakan CV. Lammarisi dengan nilai kontrak Rp. 6.809.443.000,- illegal. Sebab material itu berasal dari lokasi yang tak berizin.

Hermansyah Ketua LP-KPK Sumbar mengatakan dengan terkuaknya penggunaan material illegal untuk proyek Embung Lasuang Batu dipersidangan polisi tembak polisi, membuktikan adanya pembiaran dari pihak BWSS V Padang. Seharusnya pihak BWSS V Padang tidak membiarkan adanya penggunaan material Galian C illegal di proyek itu.

” Kami akan segera surati Kementerian PUPR dan meminta Kepala BWSS V Padang, Kasatker dan PPK segera diganti atau dicopot karena telah melakukan pembiaran penggunaan material illegal”, ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *