Editor : De Ola
Padang Pariaman – (JMG) Aparatur Sipil Negara (ASN ) mengemban amanah besar sebagai pelayan publik dan perekat kesatuan bangsa . Integritas dan profesionalisme menjadi pilar utama dalam menjalankan tugas.
Namun , godaan penyalahgunaan wewenang dan disertai dengan pemalsuan tanda tangan kerap kali menghantui , memunculkan apa yang dikenal sebagai ” KEJAHATAN JABATAN”. Penting untuk di pahami bahwa di mata hukum Indonesia kejahatan jabatan yang di lakukan ASN beserta pendampingnya , apabila memenuhi unsur tertentu , tidak hanya berhenti pelanggaran Etik semata, melainkan di kategori sebagai tindak pidana murni.
Pemalsuan tanda tangan seseorang yang di gunakan untuk pencairan anggaran kegiatan kedinasan termasuk tindak pidana pemalsuan surat ( 263) KUHP. Selain pemalsuan tanda tangan, tindakan ini juga bisa terkait dengan penipuan jika di lakukan untuk memperoleh uang secara tidak sah.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman dalam pencairan anggaran kegiatan kebugaran Jasmani Kelompok Masyarakat, Perusahaan, Lansia serta Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji pada 24 April 2025 lalu yang bersumber dari dana B.O.K yang diduga menggunakan tanda tangan palsu.
PEMILIK TANDA TANGAN YANG DI PALSUKAN.
Ya benar , tanda tangan saya di palsukan dalam pencairan anggaran kegiatan , dan semua kejadian itu telah di laporkan ke Inspektorat Daerah tertanggal 7 Mei 2025 lalu. “Dan saya sudah di panggil dan di periksa oleh tim Inspektorat Daerah ” kata Suarnita SKM (19/5).
PENGGUNAAN SURAT PALSU.
Penggunaan surat yang sudah di palsukan termasuk SPJ , juga merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemalsuan tanda tangan dalam SPJ biasanya di gunakan untuk menutupi penyalahgunaan anggaran atau untuk mendapatkan pencairan anggaran secara ilegal.
Kasus pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban SPJ, anggaran kedinasan termasuk pada tindak pidana murni dan tindakan ini diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Bagi pengguna Surat SPJ yang memalsukan tanda tangan juga dapat di jerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP.
DELIK BIASA.
Pemalsuan tanda tangan termasuk DELIK BIASA , bukan delik aduan , berarti kasus pemalsuan tanda tangan ini dapat di proses oleh Aparat Penegak Hukum tanpa perlu adanya laporan dari pemilik tanda tangan yang di rugikan .
Tentu dengan penuh harap , agar oknum-oknum pelaku pemalsuan tanda tangan dalam SPJ yang di laporkan tersebut secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku.
PLT DINKES.
PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman dr Efri Yeni : Sesuai keterangan yang diperoleh , Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman telah memanggil dan memeriksa semua nama yang tertulis dalam kwitansi tersebut.
“Sebagian besar sudah di panggil dan di periksa , ada satu nama yang telah mengakui kesalahannya , tapi kami selidiki juga dulu , apakah ada hal lain yang membuat satu nama ini melakukannya,”kata PLT DINKES dr Efri Yeni via WhatsApp pribadinya (20/5).
PENGAMAT MENILAI .
Tidak mungkin berani satu nama pelaku pemalsuan tanda tangan dalam SPJ tersebut jika tidak di perintah . Atau sebaliknya sudah terbiasa pemalsuan tanda tangan dalam setiap SPJ pencairan anggaran.
DUGAAN MARK UP KEGIATAN .
Bagaimana dengan SPJ yang di buat tidak sesuai dengan kenyataannya , seperti nasi bungkus yang harganya lebih kurang Rp 15.000 per bungkusnya , didalam SPJ tertulis nasi kotak , selisih harga Rp 7500 di kali 400 porsi nasi bungkus , begitu juga sebaliknya dengan Snack , tidak sesuai yang tertulis di SPJ.
Begitu juga dengan keadaan tenda dan kursi yang terkesan asal-asalan , sehingga kursi duduk untuk Wakil Bupati yang membuka acara tidak ada . (Heri).











