Kadis Perkimtan Sumbar Legalkan Pemakaian Batu Bekas Bongkaran

Editor Hari S

Padang, (JMG) – Kegiatan pembangunan pekerjaan program peningkatan prasarana sarana dan utilitas (PSU) pembangunan drainase jalan Bengkoang Purus Baru Kota Padang dengan kontraktor pelaksana CV. ADITAMA WIJAYA MANDIRI dibawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pertanahan Prov Sumbar menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek drainase itu disinyalir dikerjakan asal jadi.

Proyek dengan Nomor Kontrak 065/SPK.PPK.3/PSU.PDG/KP-PERKIMTAN/IX-2024, tanggal kontrak 17 September 2024 dengan nilai Rp 169.073.000,- waktu pelaksanaan 60 (enam puluh hari kalender tersebut menggunakan batu bekas bongkaran drainase lama dan tidak dicuci untuk melakukan item pekerjaan pasangan batu. Anehnya hal tersebut seakan-akan dibenarkan oleh Dinas Perkimtan (DPRKPP) Sumbar.

Rifda Suriani selalu Kadis Perkimtan Sumbar ketika dikonfirmasi terkesan membenarkan dan melegalkan apa yang dilakukan kontraktor. ” Untuk efisiensi, Biasa saja itu dilakukan. Nantikan ada item pekerjaan yang dilakukan atau persentase berapa batu bekas bongkaran itu yg dipakai. Kalau masih bisa dipakai, kan mubazir kalau dibuang”, ujar Rifda.

Saat ditanyakan kalau sudah terpasang dan terplester, tentu tidak bisa menghitung volume batu bongkaran yg terpasang, Rifda menjawab dengan enteng. ” Kan ada foto 0, 50 dan 100 % nya, dan sudah masuk hitungan itu”, tandasnya.

Terpisah Herman Cakra salah seorang warga jalan Bengkuang dimana proyek tersebut berada mengatakan, akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait tentu sangat berpengaruh kepada mutu dan kualitas pekerjaan. Suksesnya sebuah pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perencanaan dan program pemerintah tidak lepas dari pengawasan pemerintah selaku PPK hingga PPTK yang terimplementasi dengan baik, ujarnya.

” Jangan sampai ada pihak yang mencoba mencari keuntungan besar dengan meninggalkan tanggungjawab pekerjaannya. Jangan sampai negara dan juga masyarakat dirugikan oleh oknum-oknum yang bermain dalam pengerjaannya”, cecar Herman.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *