Padang Pariaman, (JMG) – Penegakan hukum terkait pemberantasan penambangan galian C baik illegal maupun diluar titik koordinat IUP OP terus dilakukan aparat penegak hukum. Mulai dari Polres, Polda bahkan sampai ke Mabes Polri.
Beberapa bulan lalu tim Mabes Polri melakukan penindakan dan pengamanan terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan penambangan diluar titik koordinat. Dua diantaranya merupakan pemilik dan pengelola IUP OP PT. BEN.
K dan RM diamankan setelah tim dari Mabes Polri turun ke lokasi pertambangan PT. BEN yang terletak di Lubuk Alung pada September 2024 lalu. Tim menemukan aktifitas penambangan galian C yang menggunakan IUP OP PT. BEN berada diluar titik koordinat.
K dan RM setelah diperiksa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan keduanya saat ini telah dititipkan di Lapas Pariaman.
Anehnya, pihak PT. Statika selaku penerima galian C tidak satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Statika adalah penerima galian C yang diduga illegal tersebut.
Nurleli yang akrab disapa Leli dari pihak Statika saat dikonfirmasi JMG mengakui bahwa beberapa orang dari Statika telah dimintai keterangan. Dia juga mengatakan bahwa Statika hanya sebagai penerima galian C dan hanya menerima bagian C yang berizin sesuai dengan perjanjian antara Statika dengan PT. BEN.
” Kami membeli material sesuai kontrak dan yang berizin. Kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri”, ujarnya.
Sementara itu, AKBP Alaiddin salah seorang tim dari Mabes Polri yang menangani kasus tersebut, saat dikonfirmasi JMG tentang status Statika selaku penerima galian C yang diduga illegal tidak berkomentar banyak. ” Saya masih diluar kota”, ujarnya.
Tidak tersentuhnya pihak Statika dalam kasus tersebut menimbulkan tandatanya dikalangan masyarakat. Andi salah seorang warga Padang Pariaman merasa heran dengan tidak tersentuhnya Statika selalu penerima galian C yang diduga illegal. ” Aneh sekali, pengirim galian C ditahan, sedangkan penerimanya tidak”, tanyanya heran. (Ism)











