Dua Ketua Pemuda Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam, Laporkan Pemerintah Nagari Beserta Ketua Lembaga lainnya Terkait Dugaan Korupsi

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Riko Aslim dan G.Reda Adha Dua Ketua Pemuda Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, melaporkan Pemerintah Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam beserta beberapa Ketua Lembaga nagari ke Kejaksaan Negeri Pariaman cq Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman.

Kedua Ketua Pemuda tersebut melaporkan , Pemerintah Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam Beserta beberapa Ketua Lembaga nagari lainnya kepada Kejaksaan Negeri Pariaman cq Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman terkait dugaan korupsi dan pungli secara ilegal dan bersamaan.

“Laporan tersebut secara resmi telah masuk ke Kejari Pariaman tanggal 13 Maret 2025 dan ke Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 3 Juni 2025 . Laporan itu dilengkapi beberapa uraian keterangan dan rincian uang ,”kata Riko dan Reda Adha (14/6).

Dalam laporan , Pemerintah Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam beserta beberapa Ketua Lembaga nagari lainnya diduga telah melakukan tindakan Pungutan liar (Pungli), dengan menetapkan serta memungut kontribusi dari Pengusaha Penambangan yang dimulai sejak bulan Juni tahun 2024 lalu .

Selanjutnya , Pemerintah Nagari Beserta beberapa orang Ketua Lembaga nagari lainnya telah menetapkan kesepakatan bersama apabila ada pihak ketiga yang akan berinvestasi pada bidang usaha pertambangan di Nagari Guguak dikenakan biaya kontribusi yang berpariasi Rp 25.000 per mobil Canter , Rp 50.000 per mobil engkel dan Rp 75.000 per mobil tronton.

Kesepakatan tersebut turut dihadiri oleh, 1.Wali Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam ,2. Ketua Bamus,3.Ketua LPM,4.Bhabinsa Nagari Guguak. 5.Bhabinkamtibmas, 6. Niniak Mamak ,7. Ketua Pemuda , 8. Tokoh Masyarakat bertempat di Kantor Wali Nagari Guguak.

Saat pertemuan itu sebut Riko dan Reda , Semua pihak menyetujui bahwa uang hasil kontribusi dipergunakan untuk menunjang pembangunan di Nagari yang tidak terkaver dalam APB Nagari dan akan dipertanggungjawabkan se transparan mungkin. Namun , saat terjadi bencana alam kemaren , Anggaran Kontribusi tersebut tidak bisa dikucurkan .

Sampai saat ini, pihak yang memegang uang kontribusi tersebut tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban , ketika ditanya , tidak transparan dan berkilah , dengan alasan sudah dibagi dan dipinjam oleh beberapa oknum Pemerintah Nagari serta beberapa Ketua Lembaga lainnya . Kami menyaksikan dan merasakan , “Pemerintah Nagari membiarkan atau terlibat dalam tindakan pungli tersebut, “tegas Riko dan Reda saat dijumpai duduk disebuah warung.

Terpisah , Wali Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman , Ahmad Yuni Kamil menjawab singkat ,”Sedang dalam Pemeriksaan Inspektorat katanya saat dikonfirmasi JMG melalui WhatsApp pribadinya(15/6).

Sementara itu , Ketua Badan Permusyarawatan (BAMUS) Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayutanam, Ridwan Koto MEMBANTAH tudingan pungutan liar itu , Ridwan mengklarifikasi bahwa tudingan itu tidaklah benar .

Ridwan Koto juga menghimbau kepada semua masyarakat Nagari Guguak untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif itu kata Ridwan (15/6).

Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Hendra saat dikonfirmasi JMG menjelaskan , memang benar , dan laporan sudah kami tindak lanjuti , beberapa pihak yang terkait sudah dimintai keterangannya termasuk pelapor jawab Hendra melalui WhatsApp pribadinya (15/6). (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *