Editor : De Ola
Padang Panjang, (JMG) – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang tandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama, Sabtu (1/11/2025) oleh Ketua DPRD Imbral dan Wali Kota Hendri Arnis.
Penandatanganan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Nurafni Fitri, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, dan hadirin.
Ketua DPRD Imbral yang memimpin rapat paripurna dalam sambutannya mengatakan pembahasan KUA PPAS 2026 dilakukan maraton dalam waktu cukup panjang.

“Dimulai pada Senin, 11 Agustus 2025 telah disampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang Panjang terhadap Rancangan KUA-PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 dan telah dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD pada tanggal 12 Agustus sampai dengan 25 Oktober 2025,” ujar Imbral.
Imbral menjelaskan, penyusunan KUA PPAS berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa berpedoman pada Prioritas Pembangunan yang telah dituangkan dan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,
“Pemerintah Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Senada, Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, kesepakatan ini merupakan kontrak moral dan politik anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Untu itu mari kita terus jaga semangat kebersamaan, sinergi, dan saling percaya dalam membangun Padang Panjang yang lebih baik,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, dokumen KUA-PPAS 2026 merupakan pedoman penting bagi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
“Dokumen ini disusun melalui proses pembahasan panjang dan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif,” jelas Hendri.
“Tahun 2026 akan menjadi periode yang menuntut kedisiplinan fiskal tinggi karena adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sekitar 20 persen. Kondisi ini mengharuskan kita semua untuk menerapkan efisiensi dan penajaman prioritas belanja,” sambungnya melanjutkan.
Terkait belanja daerah tahun depan, Hendri menyebutkan belanja daerah tahun depan akan difokuskan pada kebutuhan wajib dan pelayanan dasar masyarakat, seperti operasional pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan urusan publik lainnya.
“Meski dengan keterbatasan fiskal, Pemko tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan,” sebut dia.
Pada momentum tersebut, Wali Kota Hendri juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berpedoman pada KUA–PPAS yang telah disepakati.
“Dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kinerja berbasis hasil. Plus keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari sinergi antara Pemko dan DPRD,” tegasnya.(YB)













