Editor : Ocu Azhar
PEKANBARU, – Seorang pria berinisial Z (45), asal Dumai, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau.
“Tersangka Z ditangkap saat mengendarai sebuah sepeda motor roda dua miliknya tidak jauh dari pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (15/1) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kombes Putu, Selasa, (21/1/2025)..
Kombes Putu menjelaskan dari tangan tersangka tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus besar.
“Narkotika tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Sebanyak lima bungkus besar sabu ditemukan dalam koper kecil di jok motor tersebut, dengan total berat 4,92 kilogram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang yang kuat dugaan merupakan kurir berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Narkotika yang dibawa Z berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut dan kemudian diterima melalui seorang kurir berinisial K yang saat ini sudah kita tetapkan DPO,” ungkapnya.
Kombes Putu menjelaskan tersangka Z merupakan pemesan, pembeli sekaligus penjual atau pengedar aktif.
Dari introgasi tersangka diketahui sudah terlibat dalam peredaran narkoba ini selama enam bulan dan direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Dumai.
“Kita menemukan manives tiket pemberangkatan tersangka ke Malaysia dan berselang beberapa hari usai kembalinya tersangka barang tersebut bergerak dari Malaysia,” jelasnya.
Kombes Putu menegaskan, dari barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 24.619 jiwa. Nilai narkotika tersebut di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 4.923.780.000 (empat milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Tersangka Z kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), dan Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.*
( Az77 )













