Editor : De Ola
Padang Pariaman (JMG) Pasca Terbongkarnya Kasus Pemalsuan Tanda Tangan kegiatan dinas yang dilaporkan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) insial S.Skm (ASN Dinkes) ke Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 7 Mei 2025 lalu mendapat sorotan tajam berbagai pihak khususnya warga Padang Pariaman.
Banyak pihak merasakan kekecewaan yang mendalam atas Sanksi yang ditetapkan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman terhadap pelaku pemalsuan tanda tangan PPTK insial S.Skm . Bahkan , putusan yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat dinilai tidak objektif dan tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Kasus pemalsuan tanda tangan terjadi beberapa bulan yang lalu dalam kegiatan kebugaran Jasmani untuk kelompok Masyarakat Perusahaan dan Lansia serta Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji tahun 2025/1446 H yang dilaksanakan pada 24 April 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat , ternyata memang ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada beberapa lembar kwitansi pencairan anggaran kedinasan yang bersumber dari uang Negara. Hal ini memicu kekesalan S (PPTK) selaku pemilik tanda tangan yang dipalsukan.

Awalnya proses pemeriksaan berjalan lancar , semua pihak dipanggil untuk diperiksa tim Inspektorat mulai dari Kepala Dinkes(PA) Kabid Kesmas insial EM (PPK), Tenaga Swakelola insial RY termasuk pelapor insial S.Skm (PPTK). Setelah keluarnya putusan dan Sanksi yang ditetapkan Inspektorat terhadap pelaku utama pemalsuan tanda tangan, banyak warga menilai putusan yang dikeluarkan seakan tidak membuat efek jera terhadap pelaku , tidak masuk akal sama sekali dan tidak adil , sarat dengan KKN.
Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang tidak bersedia dituliskan namanya mengatakan , banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang seharusnya diungkap secara lebih mendalam.
“Putusan Inspektorat ini sangat mengecewakan dan kami tidak melihat adanya itikad baik dari Inspektorat untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan tanda tangan dalam pencairan uang Negara , tetapi kesannya yang bertanggung jawab seolah-olah dilindungi,”ujar sumber.
Kekecewaan semakin memuncak , belakangan ini beredar isu ancaman yang dilontarkan oknum PPK insial EM kepada beberapa orang tenaga Swakelola ,” IKUT Aturan SAYA ATAU IKUT PPTK S .Skm , kasus seperti ini seharusnya mendapat Sanksi yang tegas , jika seperti ini putusan Sanksinya patut diduga lingkungan OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menyembunyikan praktek kolusi antara pihak Inspektorat dan oknum PA , PPK dan tenaga Swakelola.
“Sungguh tidak adil , Pelapor sudah memberikan bukti-bukti yang kuat didalam laporan tersebut, tetapi pihak Inspektorat terkesaan tidak menindaklanjuti dengan serius. Ini bukan soal besar kecil uangnya tapi soal kepercayaan kami sebagai warga kepada pihak Inspektorat,” tambah Sumber lagi dengan kesal( 30/6/2025).
SISI LAIN . Pemalsuan Tanda Tangan pada kwitansi pencairan anggaran kedinasan yang bersumber dari anggaran Negara MERUPAKAN TINDAK PIDANA SERIUS dan dapat dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
TIDAK TERGANTUNG NILAI . Sanksi pidana tidak tergantung nilai uang yang dicairkan. Pemalsuan tanda tangan untuk jumlah kecil , tetap dianggap tindak pidana serius. Begitu juga kerugian Materil dan Imateril yang sangat merusak reputasi Pemerintah yang mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat .
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Dr Efri Yeni , Untuk Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan pada kwitansi tersebut sudah dijalankan Sanksi sesuai arahan Pak Inspektur . Terhadap pelaku sudah diberikan Peringatan SP 1 dan di mutasikan ke Sekretariat ,”jawab Efri Yeni via WhatsAppnya (25/6) . (Heri).











