Editor : De Ola
Padang Pariaman, (JMG) Ibaratkan sebuah Bom Waktu, lambat Laun pasti akan meledak. Hal inilah yang terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman pasca viralnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam beberapa lembar kwitansi pencairan anggaran kedinasan pada tanggal (24/4) lalu.
Anehnya, pemeriksaan yang dilakukan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan melalui surat Pengaduan oleh seorang ASN Dinkes pada tanggal 7 Mei lalu, ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman namun, sampai saat ini sudah tanggal 2/6/2025 belum membuahkan hasil.
“Kesal sekali atas perilaku pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan anggaran kedinasan, itu jelas-jelas pelanggaran berat, tidak boleh terjadi apalagi dilakukan dalam instansi Pemerintah “ujar Seorang ASN Dinkes pemilik tanda tangan yang dipalsukan.

Jika proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan tidak didapatkan , dirinya akan menghadap kepada Bapak Bupati sebagai Pimpinan teratas.
“Ya, sebelum melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai seorang ASN yang berintegritas, Saya harus menghadap ke Bapak Bupati dulu ,”kata Suarnita SKM (1/6/2025).
Viralnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi beberapa waktu lalu mendapatkan sorotan tajam berbagai pihak khususnya warga Padang Pariaman.
Jika penegakan hukum yang efektif tidak terwujud ditambah lagi kurangnya sumber daya manusia (SDM), minimnya pemahaman pegawai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak masalah.
Sebagai contoh : kasus yang pernah mencuat namun didiamkan
1. Pengadaan buku panduan kader pos yandu ILP yang bersumber dari Dana DAK non fisik tahun 2024 ditempelkan foto Suhatri Bour beserta isteri saat jelang Pilkada. Itu jelas bertentangan dengan Netralitas ASN setelah dilarang beredar, kemana buku itu, apa manfaatnya ? sementara buku tersebut menumpuk di beberapa tempat, bagaimana dengan PPK kegiatan, padahal sebelum buku panduan di Cover ulang, sudah di tegur oleh PPTK saat itu. Apakah ada di periksa? lalu, siapa yang bertanggungjawab ?

2. Pungutan berkedok perbaikan kamar mandi dan toilet serta acara peringati HKN, semua kabid dan kasi dipungut juga sama sekali tidak ada laporan SPJnya.
3. Pegawai yang tidak masuk-masuk , tidak ada sanksi. Mungkin saja secara absensi ada nitip HP ke rekannya untuk absensi aplikasi sikap.
4. Sebut sumber lagi, Pegawai yang bersangkutan sudah 3 Minggu setelah lebaran, kemaren baru masuknya. Ketika sidak Inspektorat ditemukan absennya tapi orangnya tidak ada , ketika dikonfirmasi Inspektorat ke kabidnya yang sedang berada diluar, kabidnya menjelaskan yang bersangkutan lagi cuti , bagaimana tidak ditindak.
Penyebabnya adalah sebut sumber Lemahnya pengawasan Inspektorat menjadi penyebab banyaknya penyimpangan, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal seharusnya memiliki peran penting dan bersikap tegas dengan tidak pandang bulu dalam memastikan penggunaan anggaran yang tepat untuk mencegah pelanggaran hukum.
Banyak temuan- temuan selama ini yang sudah mengembalikan ke khas Negara tapi TEMUAN BPK bukan temuan INSPEKTORAT dan banyak lagi kasus yang lainnya terjadi selama TIGA KALI PERGANTIAN KADIS kurun waktu satu tahun ini.
Yang dirotasi cuma Kadisnya, sebaiknya bukan Kadis saja yang dirotasi, Kabid dan kasi yang ada saat ini juga dirotasi. Jika tidak ya percuma saja jika perlu dengan Kepala Inspektoratnya sekalian dirotasi . “Tertompang harapan kita bersama kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman saat ini , untuk dapat menilai dan mengevaluasi kinerja ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yang tidak menjalankan tupoksinya sebagai seorang ASN demi terwujudnya ASN yang bersih dan juga mencegahnya terjadi berbagai masalah yang tidak diinginkan ,”kata sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya (2/6). (Heri).













